Salin Artikel

1.682 PPPK Belum Digaji 6 Bulan, Pengamat Kebijakan Publik: Pemkab Serang Lemah Birokrasi

SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 1.682 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang belum mendapatkan gaji selama 6 bulan karena Pemkab Serang tidak mempunyai anggaran.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengira gaji PPPK dianggarkan oleh pemerintah pusat.

Akibatnya, nasib PPPK terkatung-katung karena dinilai lemah dalam komunikasi dan birokrasi yang terjadi di Pemkab Serang.

"Ini menunjukkan lemahnya birokrasi. Ini menjadi persoalan yang harus segera dicarikan solusinya melalui kebijakan prioritas Pemda Serang," kata Pengamat Kebijakan Publik Ahmad Sururi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Menurut Sururi, komunikasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tidak transparan menjadi salah satu penyebab terjadinya miss informasi penganggaran PPPK.

"Bupati mestinya sgera melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan dinas terkait mengenai hal ini," ujar dosen Universitas Serang Raya itu.

Sehingga, kata Sururi, Pemkab Serang harus melakukan langkah-langkah konkrit dengan melakukan perubahan kebijakan skema anggaran dengan memprioritaskan penyelesaian gaji PPPK.

Meskipun, lanjut Sururi, pembayaran haji dolakukan secar bertahap agar tidak membebani APBD dan dikhawatirkan terjadi defisit APBD.

"Hal ini untuk merespon dan meminimalkan semakin besarnya gejolak PPPK atau Pemda melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat untuk melakukan negoisasi terkait penambahan anggaran dana alokasi umum (DAU) misalnya," kata dia.

Dia mengharapkan, kedepannya ada keterbukaan komunikasi kebijakan terkait anggaran agar menjadi agenda setting yang harus dikedepankan.

"Sangat tidak beralasan sebenarnya apabila seorang leader setingkat Bupati bisa tidak tahu pengajian PPPK," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/191503678/1682-pppk-belum-digaji-6-bulan-pengamat-kebijakan-publik-pemkab-serang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke