Salin Artikel

SPBU di Serang Curang, Kurangi Takaran BBM sampai 1 Liter Pakai Remot Control sejak 2016

Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya kecurangan SPBU tersebut setelah adanya keluhan dari masyarakat.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa pengelola SPBU nomor 34 - 42117 itu mengurangi takaran semua jenis BBM dari 0,5 sampai 1 liter per 20 liter. 

Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU.

Pengelola memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU tersebut dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.

"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujar Condro kepada wartawan di Serang. Rabu (22/6/2022).

Adapun praktik curang sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan keuntungan mencapai Rp 7 miliar.

Dari pengungkapan itu, polisi telah menetapkan BP (68) selaku manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik SPBU sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.

Kedua pelaku tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan. (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/181859178/spbu-di-serang-curang-kurangi-takaran-bbm-sampai-1-liter-pakai-remot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke