Salin Artikel

202 Jenis Burung Berkicau Dijual di Medsos, 57 di Antaranya Satwa Dilindungi

Dalam rentang dua bulan yakni Januari-Februari 2022, terdapat beberapa catatan kasus penangkapan dan penyelundupan burung berkicau yang diperdagangkan secara ilegal. Kasus ini melibatkan ratusan ekor burung berkicau di Kalimantan Barat (Kalbar).

Berdasarkan hasil monitoring Yayasan Planet Indonesia (YPI), tercatat sebanyak 202 jenis burung berkicau yang diperdagangkan secara online dari Juli 2019 hingga Maret 2022. Dari jumlah tersebut, 57 jenis di antaranya termasuk satwa yang dilindungi.

Nilai perputaran uang yang dihasilkan dari perdagangan ilegal itu pun mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 164 juta.

Manajer Konservasi YPI, M Wahyu Putra mengatakan, perlindungan terhadap jenis-jenis burung di Kalimantan Barat, khususnya jenis burung berkicau saat ini tidak bisa lagi pandang sebelah mata.

Pasalnya, burung merupakan bagian dari ekosistem dengan fungsi ekologis penting. Menurutnya kerugian akibat perburuan dan perdagangan ilegal tidak dapat diukur secara ekonomi. Hal ini karena dampaknya bagi kelestarian lingkungan dan ekosistem akan sangat signifikan.

"Peran ekologis spesies burung pada ekosistem yaitu sebagai penyerbuk alami (pollinator) dan penyebar biji (seed dispersal), pengendali hama, indikator perubahan lingkungan, dan indikator perubahan musim,” kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).

Menurut Wahyu, spesies burung dapat dijadikan sebagai indikator kesehatan lingkungan. Termasuk pula perannya dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan.

Kelestarian spesies burung harus dipertahankan dari kepunahan maupun penurunan keanekaragaman jenis dan populasinya.

Perlindungan burung berkicau diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Selain itu juga diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Di Indonesia, sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

Dari persidangan kasus perdagangan burung berkicau terakhir pada April 2022, pelaku hanya divonis tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Padahal penegakan hukum dan putusan yang tegas atas pelanggaran tersebut sangat diperlukan untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal. Selain itu juga diperlukan upaya bersama untuk menangani permasalahan ini

Terdapat beberapa hambatan di Kalimantan Barat untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal burung berkicau. Di antaranya sanksi yang diatur dalam undang-undang rendah dan aparat penegak hukum sulit mengidentifikasi spesies burung apakah termasuk satwa dilindungi atau tidak.

Kemudian, belum maksimalnya kerja sama antarlembaga berwenang, serta perilaku masyarakat umum yang masih suka memelihara dan memperjual-belikan burung berkicau.

“Butuh perhatian, pemahaman serta upaya bersama para pihak terkait dalam mengatasi permasalahan tentang perlindungan burung berkicau di Kalbar," ujar Wahyu.

Saat ini YPI menyediakan fasilitas pendukung dalam upaya penyelamatan burung berkicau hasil sitaan dari aktivitas perdagangan ilegal. Pusat penyelamatan dan rehabilitasi burung berkicau ini merupakan yang pertama di Kalimatan.

YPI menyediakan mekanisme dan dukungan infratruktur untuk penyitaan, penyelamatan (perawatan dan rehabilitasi), repatriasi, hingga pelepasliaran.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/162752878/202-jenis-burung-berkicau-dijual-di-medsos-57-di-antaranya-satwa-dilindungi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke