Salin Artikel

Curangi Takaran sejak 2016, SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta Raup Rp 6 Juta Tiap Hari

Berdasarkan penyelidikan Kepolisian Daerah (Polda) Banten, kecurangan ini sudah dilakukan sejak 2016.

"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," kata Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko dalam konferensi pers di Serang, Rabu (22/6/2022).

Condro mengatakan, kecurangan ini terbongkar setelah ada aduan dari masyarakat.

Pengelola, lanjut Condro, memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU nomor 34 - 42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.

"Sehingga, literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujar Condro.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan BP (68) selaku manajer SPBU dan FT (61) selaku pemilik SPBU sebagai tersangka.

Hanya saja, keduanya tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu kartu ATM, dan buku tabungan.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/161844678/curangi-takaran-sejak-2016-spbu-di-jalan-raya-serang-jakarta-raup-rp-6-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke