Salin Artikel

Ibu Rumah Tangga Asal Timor Leste Dideportasi Usai Masuk Jalur Laut secara Ilegal

Dia dideportasi, karena masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut tanpa membawa dokumen resmi atau paspor.

"Yang bersangkutan kita deportasi tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Halim menuturkan, awalnya Sarawati masuk ke Indonesia menggunakan perahu bersama seorang pria yang belum diketahui identitasnya, Sabtu (18/6/2022) pagi.

Pria tersebut menyelundupkan bahan bakar minyak dari Indonesia ke Timor Leste.

Saat masuk ke wilayah Indonesia, mereka ditangkap oleh Kepolisian Perairan Polres Belu.

Setelah diperiksa, ternyata Sarawati merupakan warga Timor Leste yang tidak memiliki dokumen.

Sehingga aparat kepolisian menyerahkan Sarawati ke pihak Imigrasi untuk dideportasi.


Belum diketahui tujuan Sarawati masuk ke wilayah NTT.

"Tetapi kebanyak masuk ke Indonesia atau sebaliknya hanya dua saja. Kunjungi keluarga dan belanja kebutuhan sembako," kata Halim.

Sarawati pun telah dideportasi dan diserahkan kepada petugas imigrasi Timor Leste yang diterima oleh Wakil Komandan Pos Imigrasi Batugade Moses Baros. 

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/160842178/ibu-rumah-tangga-asal-timor-leste-dideportasi-usai-masuk-jalur-laut-secara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke