Salin Artikel

Kakak Adik di Bima Curi 7 Ekor Kambing, 1 Orang Ditangkap

Pelaku yang ditangkap berinisial Is (20). Sementara satu orang lainnya, yakni SH, melarikan diri saat penangkapan berlangsung di rumahnya.

Kedua pelaku merupakan kakak adik. Mereka melakukan aksi pencurian tujuh ekor ternak di rumah RT (40), warga Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

"Benar telah diamankan salah satu terduga pelaku pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat berinisial Is, laki-laki berusia 20 tahun asal Desa Rade," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).

Adib menjelaskan, terungkapnya pelaku pencurian tujuh ekor kambing ini bermula dari laporan korban.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Tim Puma bersama Unit Reskrim Polsek Bolo dan Polsek Madapangga berhasil mengantongi identitas pelaku.

"Tidak butuh waktu lama petugas mengendus keberadaan terduga Is dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya," ujar Adib.


Polisi menyita tujuh ekor kambing hasil curian yang disembunyikan pelaku di sebuah kandang tak jauh dari rumah pelaku.

Dari hasil introgasi awal, Is telah mengakui perbuatannya. Dia melancarkan aksi jahat tersebut bersama kakaknya, SH.

Pelaku kini diamankan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara SH masih dalam pengejaran polisi.

Adib menambahkan, aksi pencurian ternak di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, cukup marak terjadi, bahkan sudah sangat meresahkan warga sekitar.

"Kemarin satu pelaku berhasil kita tangkap, dan sekarang ditahan di Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut," kata Adib.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/154300678/kakak-adik-di-bima-curi-7-ekor-kambing-1-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke