Salin Artikel

Pria di Sumba Timur Sewa Perampok Bayaran Rp 17,5 Juta untuk Aniaya Pasangan Suami Istri

Empat pelaku tersebut yakni Agustinus Umbu Saki Pekulimu alias Tinus alias Bapa Tika (38), warga Waimanu, Desa Dameka, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, Agustinus Raja Manu alias Bapa Roy alias Agus Slow (50), warga kelurahan Lumbukore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Kemudian, Pilla Ndilu alias Pilla (35), warga Desa Palanggay, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur dan Bernabas Nggaba Daku Ranjak alias Nggaba (19), warga Desa Mburukulu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

Sewa perampok bayaran

Setelah ditangkap, polisi pun menginterogasi para pelaku dan berhasil mengungkap motif kasus itu.

Polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku dendam pada korban.

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, mengatakan, karena dendam salah satu pelaku bernama Pilla Ndilu alias Pilla, menyewa perampok bayaran.

"Tujuannya, untuk merampok bahkan membunuh korban," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).


"Pilla Ndilu alias Pilla berperan sebagai orang yang memiliki dendam kepada korban Ngabi Laki Mbanju," sambung Fajar.

Karena dendam lanjut Fajar, Pilla lalu menyampaikan kepada pelaku Agustinus Raja Manu atau Agus Slow.

Dia lantas meminta bantuannya mencari perampok yang bisa dibayar atau disewa untuk membunuh korban Ngabi Laki Mbanju.

"Dendam yang dimaksud adalah istri dari Pilla pernah dicurigai oleh pelaku Pilla Ndilu selingkuh dengan Pide alias Ama Dohe, keponakan Ngabi Laki Banju. Namun, Ngabi Laki Mbanju mengabaikan kecurigaan Pilla Ndilu," kata Fajar.

Beri uang Rp 17,5 juta

Selain itu, Pilla juga menuding korban Ngabi pernah menggelapkan tiga ekor sapi miliknya.

"Pelaku Pilla juga pernah mencurigai korban dengan sengaja merusak pagar sawah miliknya dan memasukkan ternak sapi ke dalam sawah sehingga pelaku gagal panen," ujar Fajar.

Lantaran dendam berlebihan, pelaku Pilla kemudian memberikan uang Rp 17.500.000 kepada pelaku lain yakni Agus Slow.

Usai menerima uang, Agus Slow lalu menyerahkan kepada Gebby alias Ama Tamy untuk dibagikan kepada para eksekutor alias gerombolan perampok yakni Tinus, Nggiku, Viktor dan Ama Goris.

Fajar menyebutkan, Agus Slow berperan mencari jaringan perampok yang bisa disewa untuk merampok dan membunuh korban dan istrinya.

Jaringan perampok yang bisa disewa, tinggal di kabupaten tetangga yakni Sumba Tengah.

Agus Slow lalu mengajak adiknya Jimmy Radja Mana untuk membantu menjemput para perampok di Waimanu, Kabupaten Sumba Tengah dan dibawa ke Wairundu - Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

Mereka dijemput menggunakan mobil minibus Toyota Avanza.

Tiba di Sumba Timur, empat perampok dijemput pelaku lainnya yakni Bernabas Nggaba Daku Ranjak alias Nggaba.

"Nggaba memberi makan para perampok sebelum melakukan perampokan," ungkap Fajar.


Selain itu, Nggaba juga memberi gambaran dan denah rumah serta menuntun para pelaku menuju rumah korban.

Sedangkan Agustinus Umbu Saki Pekukimu alias Tinus alias Bapa Tika adalah satu dari eksekutor (perampok) yang dipesan oleh pelaku.

"Pelaku Tinus juga eksekutor yang memukul korban Ngabi pada bagian mata hingga bola mata korban Ngabi terluka parah," kata Fajar.

Pelaku lain Jimmy yang merupakan adik Agus Slow, selain bertugas menjemput para perampok, juga sempat memberi tugas kepada para perampok untuk membunuh atau mematahkan kaki korban Ngabi.

Kemudian pelalu lainnya yang masih buron bernama Gebbi alias Ama Tami menerima pesanan dari Agus Slow untuk mencari eksekutor (perampok).

"Gebbi lah yang mempunyai akses dengan para perampok asal Kabupaten Sumba Tengah,"kata dia.

Gebbi pula yang menyalurkan uang bayaran dari terduga Pilla Ndilu kepada para perampok Tinus, Nggiku, Viktor dan Ama Goris sebanyak dua kali, masing-masing Rp 8.400.000 dan Rp 9.000.000.

Sedangkan Tinus, Nggiku, Viktor dan Ama Goris adalah eksekutor yang merampok dan menganiaya korban.

"Saat ini, Nggiku, Viktor dan Ama Goris, Jimmy dan juga Gebbi masih dalam pengejaran tim gabungan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ngabi Laki Mbanju (50) dan Pago Maho (45), pasangan suami istri asal Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), disekap dan dianiaya sejumlah perampok.

"Kasus perampokan ini terjadi Minggu (5/6/2022) lalu sekitar pukul 01.00 Wita," ujar Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/142519078/pria-di-sumba-timur-sewa-perampok-bayaran-rp-175-juta-untuk-aniaya-pasangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke