Salin Artikel

Saat "Kira-kira" Pemkab Serang Membuat Nasib 1.682 PPPK Terkatung-katung...

Ketua PPPK Kabupaten Serang Juman Sudarso mengatakan, sejak pengangkatan pada Oktober 2021 hingga SK dikeluarkan pada 2 Februari 2022, seribuan PPPK tersebut tak kunjung mendapatkan hak mereka.

"Jika dihitung dari dinyatakan lolos PPPK, maka sudah sembilan bulan. Sedangkan jika dihitung dari SK, sudah hampir enam bulanan kita tidak terima gaji," ujar Juman, di hadapan jajaran anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD),  Selasa (21/6/2022).

Juman memahami, keuangan Pemkab Serang tidak memungkinkan menggaji PPPK. Untuk itu, mereka masih terus menunggu.

Namun, mereka meminta agar Pemkab Serang segera memberika jalan keluar. Salah satunya melakukan perubahan anggaran yang diperuntukan gaji PPPK.

Karena sampai saat ini, PPPK di Kabupaten Serang hanya bergantung pada BOS daerah untuk bertahan hidup.

"Yang selama ini bertahan hanya mengandalkan dari BOS sekolah, yang nominalnya tidak seberapa. Mulai dari Rp 150.000-Rp 500.000 perbulan," kata dia, dikutip dari Tribunnews.

Sedangkan di sekolah swasta, sebagian besar guru sudah diberhentikan per 1 Januari 2022.

Karena itu, Juman dan PPPK lainnya datang ke gedung DPRD berharap agar permintaan mereka dikabulkan yakni segera keluarnya SK, SPMT, SPK, dan gaji.

"Banyak di sekolah swasta yang udah dikeluarin akibat ini. Untuk angka pastinya saya kurang hapal karena memang globalnya kami itu 1.682 PPPK," katanya.

"PGRI dan Dindik itu adalah keluarga kami dan mereka pasti akan memperjuangkan kita terutama komisi dua karena yang memfasilitasi kami itu adalah komisi II. Maka kami sangat berharap permintaan kami ini dapat dikabulkan," katanya.


Bupati Serang: Kami Kira Dibiayai Pemerintah Pusat

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku belum mempunyai anggaran untuk menggaji 1.682 PPPK Kabupaten Serang, Banten.

Dikatakan Tatu, pihaknya mengira bahwa saat merekrut PPPK, yang akan menggaji adalah Pemerintah Pusat.

Sehingga pada saat pembahasan APBD tahun 2021, Pemkab Serang bersama DPRD Kabupaten Serang tidak menganggarkan gaji PPPK.

Adapun anggaran untuk membayar gaji PPPK mencapai Rp 98 miliar.

"Ternyata (gaji) dibebankan kepada pemerintah daerah. Oleh sabab itu, tahun ini kami tidak menganggarkan untuk gaji PPPK, karena kami pikir pembahasan anggaran bersama dewan tahun kemarin. Kami pikir dibiayai oleh pusat," ujar Tatu kepada wartawan menanggapi nasib PPPK Kabupaten Serang, Selasa (21/6/2022).

Tatu berjanji, dalam waktu dekat SK pengangkatan PPPK akan diserahkan. Namun, Pemkab Serang terlebih dahulu berencana melakukan pertemuan dengan perwakilan PPPK.

"Kita paparkan kondisi keuangan kita. Jadi, harus saling memahami, harus saling mengerti. Jangan sampai SK sudah diberikan, demo lagi minta gaji. Kalau tidak ada anggaran, apa yang diberikan," kata Tatu.

Menurutnya, permasalahan PPPK juga terjadi di semua daerah. Saat Rakernas Apeksi di Bogor, Jawa Barat, hampir semua daerah mengeluhkan hal tersebut.

Sehingga, Tatu meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencarikan solusi yang terbaik.

"Kami Apeksi meminta solusi ke presiden karena ke depan masih ada PPPK yang harus di-hire. Kita tidak bisa membangun, habis untuk biaya pegawai," ujar dia. (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor David Oliver Purba, Reni Susanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: 1.682 PPPK Guru di Kabupaten Serang Tidak Terima Gaji Selama 6 Bulan

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/130439478/saat-kira-kira-pemkab-serang-membuat-nasib-1682-pppk-terkatung-katung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke