NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Saat "Kira-kira" Pemkab Serang Membuat Nasib 1.682 PPPK Terkatung-katung...

Ketua PPPK Kabupaten Serang Juman Sudarso mengatakan, sejak pengangkatan pada Oktober 2021 hingga SK dikeluarkan pada 2 Februari 2022, seribuan PPPK tersebut tak kunjung mendapatkan hak mereka.

"Jika dihitung dari dinyatakan lolos PPPK, maka sudah sembilan bulan. Sedangkan jika dihitung dari SK, sudah hampir enam bulanan kita tidak terima gaji," ujar Juman, di hadapan jajaran anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD),  Selasa (21/6/2022).

Juman memahami, keuangan Pemkab Serang tidak memungkinkan menggaji PPPK. Untuk itu, mereka masih terus menunggu.

Namun, mereka meminta agar Pemkab Serang segera memberika jalan keluar. Salah satunya melakukan perubahan anggaran yang diperuntukan gaji PPPK.

Karena sampai saat ini, PPPK di Kabupaten Serang hanya bergantung pada BOS daerah untuk bertahan hidup.

"Yang selama ini bertahan hanya mengandalkan dari BOS sekolah, yang nominalnya tidak seberapa. Mulai dari Rp 150.000-Rp 500.000 perbulan," kata dia, dikutip dari Tribunnews.

Sedangkan di sekolah swasta, sebagian besar guru sudah diberhentikan per 1 Januari 2022.

Karena itu, Juman dan PPPK lainnya datang ke gedung DPRD berharap agar permintaan mereka dikabulkan yakni segera keluarnya SK, SPMT, SPK, dan gaji.

"Banyak di sekolah swasta yang udah dikeluarin akibat ini. Untuk angka pastinya saya kurang hapal karena memang globalnya kami itu 1.682 PPPK," katanya.

"PGRI dan Dindik itu adalah keluarga kami dan mereka pasti akan memperjuangkan kita terutama komisi dua karena yang memfasilitasi kami itu adalah komisi II. Maka kami sangat berharap permintaan kami ini dapat dikabulkan," katanya.


Bupati Serang: Kami Kira Dibiayai Pemerintah Pusat

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku belum mempunyai anggaran untuk menggaji 1.682 PPPK Kabupaten Serang, Banten.

Dikatakan Tatu, pihaknya mengira bahwa saat merekrut PPPK, yang akan menggaji adalah Pemerintah Pusat.

Sehingga pada saat pembahasan APBD tahun 2021, Pemkab Serang bersama DPRD Kabupaten Serang tidak menganggarkan gaji PPPK.

Adapun anggaran untuk membayar gaji PPPK mencapai Rp 98 miliar.

"Ternyata (gaji) dibebankan kepada pemerintah daerah. Oleh sabab itu, tahun ini kami tidak menganggarkan untuk gaji PPPK, karena kami pikir pembahasan anggaran bersama dewan tahun kemarin. Kami pikir dibiayai oleh pusat," ujar Tatu kepada wartawan menanggapi nasib PPPK Kabupaten Serang, Selasa (21/6/2022).

Tatu berjanji, dalam waktu dekat SK pengangkatan PPPK akan diserahkan. Namun, Pemkab Serang terlebih dahulu berencana melakukan pertemuan dengan perwakilan PPPK.

"Kita paparkan kondisi keuangan kita. Jadi, harus saling memahami, harus saling mengerti. Jangan sampai SK sudah diberikan, demo lagi minta gaji. Kalau tidak ada anggaran, apa yang diberikan," kata Tatu.

Menurutnya, permasalahan PPPK juga terjadi di semua daerah. Saat Rakernas Apeksi di Bogor, Jawa Barat, hampir semua daerah mengeluhkan hal tersebut.

Sehingga, Tatu meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencarikan solusi yang terbaik.

"Kami Apeksi meminta solusi ke presiden karena ke depan masih ada PPPK yang harus di-hire. Kita tidak bisa membangun, habis untuk biaya pegawai," ujar dia. (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor David Oliver Purba, Reni Susanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: 1.682 PPPK Guru di Kabupaten Serang Tidak Terima Gaji Selama 6 Bulan

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/130439478/saat-kira-kira-pemkab-serang-membuat-nasib-1682-pppk-terkatung-katung

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke