Salin Artikel

Kisah 1.682 PPPK Serang Belum Digaji 6 Bulan, Gantungkan Hidup dari Dana BOS Rp 150.000 Per Bulan

SERANG, KOMPAS.com - Nasib 1.682 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang terkatung-katung. Sudah enam bulan, mereka belum menerima gaji.

Ketua PPPK Kabupaten Serang Juman Sudarso mengatakan, mulai dari pengangkatan di Oktober 2021, lalupengeluaran SK 2 februari 2022, hingga kini ia belum menerima gaji.

"Jika dihitung dari dinyatakan lolos PPPK maka sudah sembilan bulan sedangkan jika dihitung dari SK sudah hampir enam bulanan kita tidak terima gaji," ujar Juman, Selasa (21/6/2022).

Hal tersebut disampaikan Juman di hadapan jajaran DPRD Kabupaten Serang komisi II, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Juman memahami, keuangan Pemkab Serang tidak memungkinkan menggaji PPPK.

"Selama ini kami masih menunggu karena memang anggaran Kabupaten Serang yang sedang defisit," kata Juman Sudarso saat di lokasi.

Meski begitu, pihaknya meminta Pemkab Serang segera menemukan jalan keluar atas masalah ini salah satunya melakukan perubahan anggaran yang diperuntukan gaji PPPK.

Karena sampai saat ini, PPPK di Kabupaten Serang hanya bergantung pada BOS daerah bertahan hidup.

"Yang selama ini bertahan hanya mengandalkan dari BOS sekolah, yang nominalnya tidak seberapa. Mulai dari Rp150.000-500.000 perbulan," kata dia dikutip dari Tribunnews.

Sedangkan di sekolah swasta sebagian besar guru sudah diberhentikan per 1 Januari 2022.

Karena itu, Juman teman-teman PPPK yang lain datang ke gedung DPRD berharap agar permintaannya dikabulkan yakni segera keluarnya SK, SPMT, SPK dan gaji.

"Banyak di sekolah swasta yang udah dikeluarin akibat ini. Untuk angka pastinya saya kurang hapal karena memang globalnya kami itu 1.682 PPPK," katanya.

Juman pun sangat berharap sangat kepada permintaan daerah agar dapat dikabulkan di 2022 ini untuk menerima gajinya.

"PGRI dan Dindik itu adalah keluarga kami dan mereka pasti akan memperjuangkan kita terutama komisi dua karena yang memfasilitasi kami itu adalah komisi II. Maka kami sangat berahap permintaan kami ini dapat dikabulkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya belum mempunyai anggaran untuk menggaji PPPK.

Ia menjelaskan, saat perekrutan PPPK, pihaknya beranggapan gaji mereka ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

Namun, Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan bahwa gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah.

“Saat itu kami beranggapan gajinya dari pusat, sehingga kami tidak menganggarkan gaji PPPK di tahun ini,” katanya saat ditemui di SDN Cilengo, Padarincang, kabupaten Serang, Selasa (21/6/2022).

Ia mengatakan, untuk menggaji 1.682 tenaga PPPK, butuh anggaran sebesar Rp 98 miliar dalam satu tahun.

Sementara, kondisi keuangan Pemkab Serang sangat minim dan tidak memungkinkan.

"Jika tidak ada anggarannya apa yang akan diberikan. Dengan anggaran yang harus diberikan kurang lebih sekitar Rp98 miliar dalam satu tahunnya," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 1.682 PPPK Guru di Kabupaten Serang Tidak Terima Gaji Selama 6 Bulan

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/064532478/kisah-1682-pppk-serang-belum-digaji-6-bulan-gantungkan-hidup-dari-dana-bos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke