Salin Artikel

Pendaftaran Peserta Pemilu Dimulai 29 Juli, Tak Semua Parpol di Purworejo Akan Diverifikasi Faktual

Pendaftaran dan verifikasi akan dimulai pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022 mendatang. Meski demikian tak semua partai politik yang ada di Purworejo akan diverifikasi secara faktual. 

 “Partai politik yang diverifikasi faktual hanya partai yang tidak memenuhi 4% parliamentary treshold,” kata Anggota KPU Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, (21/6/2022).

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Purworejo telah menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemetaan Sengketa Proses Pemilu 2024. Langkah ini diambil mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq memandang penting upaya koordinasi bersama pihak terkait untuk memetakan potensi sengketa proses pemilu.

"Pekerjaan pertama dari pengawasan terhadap pendaftaran partai politik dan pencalonan peserta pemilu,” katanya usai rapat.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Nur Hadi Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo tersebut Bawaslu Purworejo mengundang mitra kerja di antaranya Kepolisian Resor Purworejo, KPU Kabupaten Purworejo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan Damkar, serta Badan Kesbangpol.

"Khususnya konteks sengketa antar peserta pemilu ini nantinya tidak menutup kemungkinan melibatkan Satpol-PP, perizinan, dan kesbangpol, serta polri,” katanya.

Sementara itu Kasatpol PP dan Damkar Hariyono menyampaikan, lembaganya siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia juga mengungkapkan adanya atribut yang sudah bermunculan dan tidak berizin.

"Sudah kami tertibkan namun rupanya dipasang lagi," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/21/220859178/pendaftaran-peserta-pemilu-dimulai-29-juli-tak-semua-parpol-di-purworejo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke