Salin Artikel

2 Polisi di Maluku Diduga Terlibat Bisnis Narkoba, Polda Janji Usut Tuntas

Polda Maluku menangkap dua polisi berinisial AS dan FR yang diduga terlibat bisnis narkoba di Ambon, Jumat (17/6/2022).

Kedua anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku ini masih diperiksa secara intensif.

Saat ini, AS ditahan di Polsek Sirimau, sementara FR ditahan di Ditresnarkoba Polda Maluku.

"Sesuai perintah pimpinan untuk (kasus) ini dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas," kata Plh Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams di Ambon, Selasa (21/6/2022) malam.

Denny membenarkan kedua polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku itu ditangkap  karena diduga terlibat kasus narkoba.

"Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang rekan-rekan (wartawan) terima," ungkapnya.

Denny menyampaikan, Kapolda Maluku telah berulang kali menegaskan agar setiap anggota tidak boleh terlibat kasus narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar.

Denny menambahkan, anggota yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba akan mendapat sanksi tegas.

"Beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas sampai dengan  PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), contohnya seperti yang terjadi kemarin di Polres Tual. Dan atas kasus yang terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nanti maka kedua anggota pun akan menjalani proses yang sama," ungkapnya.

Sebelumnya, dua oknum polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku, AS dan FM ditangkap polisi, Jumat (17/6/2022).

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda seusai mengambil paket berisi sabu dari Jakarta yang dikirim melalui jasa pengiriman yang berkantor di kawasan Passo, Kecamatan Baguala Ambon.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/21/203154378/2-polisi-di-maluku-diduga-terlibat-bisnis-narkoba-polda-janji-usut-tuntas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke