Salin Artikel

Wanita Gugat Pacar Rp 1,4 Miliar karena Ingkar Janji Menikahi, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar

Tim kuasa hukum telah memasukan semua petitum di Pengadilan Negeri Kupang.

Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang agar mengabulkan semua isi petitum yang diajukan sebagai gugatan.

Isi petitum yang diajukan yakni tindakan tergugat (Carlos) yang tidak memenuhi janji menikahi penggugat (Windy) merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

"Menurut hukum bahwa oleh karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat,"ujar Jeremia, kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Isi petitum selanjutnya, kata Jeremia, yakni menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52 juta secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya melahirkan anak hasil hubungan penggugat dan tergugat sebesar Rp 25 juta.

Kemudian biaya pemeliharaan anak, sejak tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) sampai dengan jenjang perguruan tinggi seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp 425 juta secara tunai dan seketika kepada penggugat.


Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian moral, karena jatuhnya kehormatan dan harga diri penggugat yang dalam perkawinan adat Rote, disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp 525 juta, dan harus dibayarkan secara tunai serta seketika kepada penggugat.

Lalu, menghukum tergugat untuk membayar kerugian inmateril, karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk menikahi penggugat berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp 275 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar denda adat karena telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan sebesar Rp 175 juta, yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.

Kemudian, menghukum tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.

Menurut hukum, kata Jeremia, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya banding, kasasi, peninjauan kembali, dan perlawanan serta upaya hukum lainnya (Uitvoebaar Bij Voorraad).

Sebelumnya diberitakan, Windy Ekaputri Data (27) warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) sebesar Rp 1,4 miliar lebih di pengadilan setempat.

Wanita itu menggugat pacarnya yang beralamat di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.

Gugatan itu pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.


Saat menggugat, Windy didampingi tiga orang kuasa hukumnya yakni Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi dan Velinthia Latumahina.

Kuasa hukum Jeremia Alexander Wewo, mengatakan, dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya.

Padahal lanjut Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.

Sehingga kata Jeremia, melalui gugatan ini pihaknya meminta majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan secara objektif dengan melihat kondisi dan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.

"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," kata Jeremia, kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi kliennya, dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

"Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat,"ujarnya.

Semua kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar oleh Carlos, akumulasinya yakni Rp 1,4 miliar lebih.

Sidang gugatan itu pun beberapa kali telah digelar yakni pada Rabu (13/4/2022), kemudian pada Rabu (20/4/2022), Selasa (31/5/2022), Selasa (7/6/2022) dan Kamis (16/6/2022).

Sidang lanjutan pun akan digelar pada Kamis (23/6/2022) mendatang, dengan agenda replik penggugat. 

https://regional.kompas.com/read/2022/06/21/200722678/wanita-gugat-pacar-rp-14-miliar-karena-ingkar-janji-menikahi-ini-rincian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke