Salin Artikel

KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang di Kereta

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

Hal itu dilakukan pihak KAI sebagai langkah tegas untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

Serta merespons terjadinya pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan yang mengalami pelecehan di Kereta Api (KA) Argo Lawu.

Perempuan itu menjadi korban pelecehan dari pria yang duduk di sampingnya.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," kata EVP Corpoerate Secretary KAI Asdo Artriviyanto dalam keterangan pers yang diterim Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Asdo mengatakan, kebijakan yang terapkan KAI ini untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.


Kata Asdo, berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

"KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa. KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia, disabilitas dan wanita hamil," ujarnya.

Asdo mengatakan, untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Bukan itu saja, petugas juga akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

Tidak hanya sampai di situ saja, kata Asdo, KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," ungkapnya.

Sampaikan permintaan maaf

Asdo mengatakan, pasca-kejadian itu, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialaminya dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Dalam kasus, kata Asdo, korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/21/174856478/kai-blacklist-pelaku-pelecehan-seksual-penumpang-di-kereta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke