KOMPAS.com - Kartu nikah digital adalah kartu identitas pernikahan berbasis teknologi seperti eKTP yang lebih mudah dibawa daripada buku nikah.
Penerbitan kartu nikah digital baru diterapkan sejak Agustus 2021 yang dapat disimpan di dalam ponsel, sehingga memudahkan pasutri untuk membawanya saat bepergian.
Walau begitu, kartu nikah digital ini bukanlah pengganti buku nikah yang masih menjadi dokumen utama yang menyatakan pasangan suami istri (pasutri) telah sah menikah secara agama dan negara.
Hal ini karena buku nikah berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan antara kedua orang mempelai.
Sementara kartu nikah digital hanya tercantum barcode yang berisi data suami dan istri, mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA.
Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin baru
Kartu nikah digital akan otomatis diberikan kepada pengantin baru yang menikah setelah Agustus 2021 layaknya buku nikah.
Dilansir dari Kompas.com (29/05/2022), jika belum mendapatkannya calon pengantin bisa mengikuti cara membuat kartu nikah digital secara online berikut ini:
Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama
Sementara untuk pasutri yang sudah lama menikah namun membutuhkan kartu nikah digital, berikut cara mendapatkan kartu nikah digital di KUA:
Biaya kartu nikah digital adalah gratis
Pembuatan kartu nikah digital tidak dipungut biaya apapun alias gratis karena merupakan salah satu bagian pelayanan KUA.
Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Sumber: indonesiabaik.id dan kompas.com
https://regional.kompas.com/read/2022/06/20/122629078/cara-membuat-kartu-nikah-digital-ternyata-bukan-pengganti-buku-nikah