Salin Artikel

Tiga Penambang Timah Ilegal di Babel Dijerat Denda Miliaran Rupiah

BANGKA, KOMPAS.com - Tim penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan berkas tiga tersangka penambangan ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Mangkol pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial SHT dinyatakan buron.

Direktur Penegakan Hukum Terpadu KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, penanganan perkara berawal dari laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah terkait kegiatan tambang timah ilegal di kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Bukit Mangkol.

Kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah pada 10 November 2021.

Tim operasi mengamankan tiga tersangka yang merupakan warga Pangkalpinang yakni YN (46), MR (41) dan KR (51). Sedangkan SHT (58) masih dalam pencarian orang (DPO).

"Penyidik Ditjen Gakkum KLHK memasukkanya dalam DPO dan akan dilakukan pencarian sampai ditemukan," ujar Yazid dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).

Barang bukti yang diamankan berupa 3 unit mesin pompa, 5 buah jeriken berisi bensin, 2 buah pipa ulir, 1 buah selang gabang berwarna merah 20 meter, dan 1 buah parang.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling besar Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/20/083129078/tiga-penambang-timah-ilegal-di-babel-dijerat-denda-miliaran-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke