Salin Artikel

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memang membantu masyarakat untuk mendapatkan layanan medis secara gratis di fasilitas kesehatan (faskes).

Fasilitas kesehatan atau faskes adalah tempat berobat peserta BPJS Kesehatan yang akan disesuaikan dengan pilihan saat mendaftar.

Faskes yang terdaftar di layanan BPJS sendiri terdiri dari tiga tingkatan, yaitu faskes tingkat 1, faskes tingkat 2, dan faskes tingkat lanjutan.

Namun terkadang lokasi faskes yang jauh menjadi permasalahan tersendiri bagi sebagian orang.

Terutama faskes tingkat 1 yang akan menjadi tujuan pertama saat peserta membutuhkan layanan kesehatan, dan bisa mengeluarkan surat rujukan untuk bisa memenuhi layanan yang dibutuhkan.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan online melalui aplikasi JKN Mobile

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara pindah faskes BPJS Kesehatan online menggunakan aplikasi JKN Mobile

  1. Unduh dan install aplikasi JKN Mobile melalui PlayStore ataupun App Store
  2. Buka aplikasi JKN Mobile dan login aplikasi menggunakan NIK KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
  3. Jika belum pernah menggunakan aplikasi JKN Mobile sebelumnya, maka peserta bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pilih daftar dan pendaftaran pengguna mobile. Isi NIK KTP atau nomor BPJS Kesehatan, nomor ponsel, dan password aplikasi. Ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai.
  4. Kemudian login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta."
  5. Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.
  6. Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", segera isi data faskes pengganti yang diinginkan.
  7. Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan melalui kantor BPJS Kesehatan

Jika peserta enggan menggunakan aplikasi, berikut cara ganti faskes BPJS Kesehatan melalui kantor BPJS Kesehatan dilansir dari situs resminya:

  1. Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN KIS, dan kartu keluarga.
  2. Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambillah nomor antrean loket pelayanan.
  3. Isilah data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap.
  4. Isi pula kolom faskes baru yang dikehendaki.
  5. Tunggu hingga proses selesai dan petugas menyatakan bahwa data sudah diubah.

Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan

Dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022, salah satu kewajiban peserta BPJS Kesehatan adalah melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya, termasuk pindah alamat/ domisili dan pindah faskes tingkat 1.

Faskes tingkat 1 yang dimaksud terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan Rumah Sakit Kelas D atau yang setara.

Sesuai ketentuan perubahan faskes tingkat 1 dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sejak peserta terdaftar di faskes sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya.

Jika perubahan faskes tingkat 1 dilakukan pada bulan berjalan maka peserta BPJS Kesehatan tetap dilayani di faskes sebelumnya.

Berikut adalah persyaratan untuk melakukan perubahan faskes tingkat 1

a. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
b. Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga; dan
c. Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Sebagai catatan, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan perubahan faskes tingkat 1 kurang dari 3 (tiga) bulan jika:

a. Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
b. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;
c. Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada faskes tingkat 1 yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di faskes tingkat 1 sebelumnya.

Sumber: bpjs-kesehatan.go.id dan money.kompas.com

https://regional.kompas.com/read/2022/06/20/072900178/cara-pindah-faskes-bpjs-kesehatan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke