Salin Artikel

Pemkab Padang Pariaman Akan Copot Kabag Protokol yang Ditangkap Saat Beli Sabu

"Kita hormati proses hukumnya. Silahkan polisi memproses kasusnya," kata Sekda Kabupaten Padang Pariaman, Rudi Repenaldi Rilis, yang dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

Rudi mengatakan Bupati Padang Pariaman tidak mentoleransi ASN di lingkungan Pemkab melakukan tindak pidana narkoba.

Apalagi yang bersangkutan juga pernah terjerat kasus yang sama beberapa tahun lalu.

"Pak Bupati berkomitmen tidak mentolerir ASN yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan dulu beberapa tahun lalu pernah terjerat kasus yang sama," kata Rudi

Saat itu, kata Rudi, AS menjabat sebagai kepala bidang salah satu OPD. Akibatnya AS, selain diberi sanksi pidana juga diberi sanksi etik ASN dengan diberhentikan dari jabatan.

"Sekarang kita tunggu proses hukumnya. Sanksi etik tentu melihat hasil proses hukumnya," jelas Rudi.

Untuk jabatan AS, sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Pemkab Padang Pariaman akan ditunjuk Pelaksana Tugas.

"Nanti, bisa kita tunjuk Plt untuk melaksanakan tugasnya," jelas Rudi.


Sebelumnya diberitakan, seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, AS (54) ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (18/6/2022).

AS ditangkap tim di dalam sebuah kantor biro wisata di Kecamatan Pariaman Tengah sekitar pukul 14.00 WIB.

"Benar. Ini berawal dari adanya laporan masyarakat dan kemudian kita selidiki," kata Kasi Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

Syafruddin mengatakan berdasarkan hasil lidik serta informasi dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Mata Elang berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman.

Kemudian menuju lokasi guna melaksanakan pengintaian serta pengepungan terhadap kantor biro wisata yang diduga sebagai tempat transaksi.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti yaitu tiga paket plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 12 plastik bening ukuran sedang, satu buah mancis, satu unit gawai, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp 96.000.

Lalu timbangan digital, dompet, satu bong, dan tujuh buah pipet.

"Pelaku kemudian kita amankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Syafruddin.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/19/141513778/pemkab-padang-pariaman-akan-copot-kabag-protokol-yang-ditangkap-saat-beli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke