LEBAK, KOMPAS.com - Polisi meringkus lima pencuri 50 ekor kambing di Cilograng, Kabupaten Lebak.
Disampaikan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan pada Sabtu (18/6/2022), pelaku pencurian ternak kambing di Kecamatan Cilograng sangat meresahkan masyarakat. Sebab, hampir setiap hari warga kehilangan ternak kambing.
Dikutip dari Antara, kelima pelaku itu berinisial EU (43), OH (25), CG (20), RD (19), dan SS (50).
Komplotan ini ditangkap petugas setelah warga Desa Lebak Tipar melapor ke Polsek Cilograng.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di sembilan lokasi berbeda dengan total 50 ekor kambing.
Dari hasil pengembangan penyidikan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka sebagai penadah.
Kepolisian setempat juga menyita barang bukti berupa mobil Toyota Cayla, satu senjata tajam jenis golok, tali rapia, dan terpal.
"Semua barang milik pelaku itu diamankan sebagai barang bukti kejahatan pencurian ternak milik masyarakat," katanya menjelaskan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2022/06/19/140144478/beraksi-di-9-lokasi-lebak-5-pencuri-50-kambing-ditangkap