Salin Artikel

Hadi Tjahjanto Jadi Menteri ATR, Mantan Kapolda Sumbar Berharap Kasus Mafia Tanah di Padang Bisa Diungkap

PADANG, KOMPAS.com -Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru, menggantikan Syofyan Djalil.

Dengan dipilihnya Hadi sebagai menteri ATR, mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol (Purn) Fakhrizal berharap kasus dugaan mafia tanah kaum Maboet di Padang, Sumatera Barat yang belum ada kejelasan hingga kini bisa diselesaikan di tangan Hadi.

"Kita tahu, kasus tanah kaum Maboet hingga sekarang belum ada kejelasannya. Ditangan Pak Hadi, saya berharap dan optimis kasus ini ada kejelasannya," kata Fakhrizal kepada Kompas.com, Sabtu (18/6/2022).

Fakhrizal mengatakan, Hadi memiliki pengalaman sebagai prajurit hingga menjadi Panglima TNI.

Dengan pengalamannya itu, Hadi yang menguasai teritori pasti bisa menyelesaikan berbagai konflik tanah di Indonesia ini, termasuk di Padang.

Kasus dugaan mafia tanah kaum Maboet seluas 765 hektare di Padang, Sumatera Barat hingga kini masih berpolemik.

Kasus mafia tanah kaum Maboet

Awalnya ada 5 pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan surat kaum Maboet.

Kemudian giliran Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet bersama dua orang kaum Maboet dan pengacaranya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

MKW kaum Maboet, Lehar meninggal dunia saat ditahan, kemudian dua saudaranya M Yusuf dan Yasri dilepaskan dari tahanan karena tidak cukup bukti.

Fakhrizal mengatakan saat dirinya menjabat Kapolda Sumbar tahun 2019, kasus tersebut sebenarnya sudah hampir tuntas.

Kaum Maboet dengan Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar sudah memiliki dokumen yang sah atas tanah kaumnya itu.

Terakhir sudah adanya dokumen yang dikeluarkan Kepala Kantor BPN Kota Padang Elfidian tahun 2019, yang mengatakan tanah seluas 765 hektare di 4 Kelurahan Kecamatan Koto Tangah adalah tanah Adat Kaum Maboed MKW Lehar, dan sudah di sampaikan kepada Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumbar, Kapolda Sumbar, Kajati Sumbar, Walikota Padang, semua Instansi yang terkait dan kepada pihak Kaum Maboed sendiri.

Keluarnya dokumen oleh BPN tentu tidak sembarangan, sudah melalui proses panjang dan bertahun-tahun.

Mulai dari adanya putusan-putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum seperti, beberapa kali pihak kaum Maboet digugat perdata, semuanya dimenangkan kaum Maboet.

"Disini berarti sudah terjawab dan tidak ada lagi pertanyaan apakah ini tanah negara atau tanah adat karena Pemda tidak pernah menggugat kaum Maboet," kata Fakhrizal.

Setelah masalah tanah ini dinyatakan milik kaum Maboet oleh BPN Kota Padang, kemudian muncul lagi persoalan karena di atas tanah 765 hektare itu sudah banyak berdiri bangunan, kampus dan lainnya.

"Kemudian saya carikan solusi dengan kesepakatan bersama kaum Maboet bahwa bangunan yang sudah berdiri tidak diganggu, sementara yang masih kosong baru dikuasai kaum Maboet," kata Fakhrizal.

Kesepakatan tersebut kemudian disosialisasikan kepada semua pihak yang berada di atas tanah tersebut seperti Yayasan Baiturrahman, Yayasan Bung Hatta dan lainnya.

"Setelah itu, persoalan saya anggap sudah selesai. Tapi setelah saya pindah tugas ke Mabes Polri, dua bulan kemudian kasus meruncing lagi," kata Fakhrizal.

MKW Maboet Lehar, M Yusuf, Yasri dan pengacaranya Eko ditangkap polisi atas dugaan kasus pemalsuan dan penipuan berdasarkan laporan seorang pengusaha yang membuka blokir di atas tanah Maboet.

"Kemudian kasus itu dipublikasikan secara besar- besaran. Kementerian ATR/BPN memberikan penghargaan kepada penyidik Polda Sumbar yang berhasil mengungkap kasus yang katanya mafia tanah. Gubernur juga memberikan penghargaan yang sama," kata Fakhrizal.

Menurut Fakhrizal, penghargaan itu cukup aneh karena yang memberikan penghargaan bukan institusi Polri.

Kemudian MKW Lehar meninggal dunia dalam tahanan Polda Sumbar. M Yusuf, dan Yasri kemudian dibebaskan karena tidak cukup bukti dan hanya Eko yang dihukum pengadilan.

Di zaman dirinya, Fakhrizal menyebutkan telah menangkap 5 orang pegawai Badan Pertanahan Negara atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah Maboet dan kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.

Bahkan, pihak kepolisian memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.

Namun, setelah dirinya pindah, kasus itu ternyata dihentikan (SP3).

"Saya lihat sudah terjadi kriminalisasi, mafia tanah dan mafia hukum, sehingga saya berharap Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan Komnas Ham turun untuk mengungkap kasus ini agar penegakan hukum dapat terwujud," kata Fakhrizal.

Persoalan tanah kaum Maboet ini berawal dari adanya Landraad No. 90 Tahun 1931 dan kemudian surat sita dari Pengadilan atas tanah 765 hektare di Koto Tangah, Padang yang dimiliki kaum Maboet.

Putusan Landraad keluar setelah kaum Maboet digugat perusahaan Belanda dan pengadilan saat itu memenangkan kaum Maboet.

Tanah ulayat 765 hektare itu tercatat dalam Eigendom Verponding 1794.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan kasus dugaan mafia tanah yang menyeret Lehar dan kawan-kawan dikembalikan jaksa ke polisi (P19).

"Benar. Kasusnya P19. Kemudian tersangka M Yusuf dan Yasri dikeluarkan dari tahanan karena lewat masa batasnya," kata Satake kepada Kompas.com, Sabtu.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/19/091904478/hadi-tjahjanto-jadi-menteri-atr-mantan-kapolda-sumbar-berharap-kasus-mafia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke