Salin Artikel

Kredit Fiktif Bank di Salatiga, Kejaksaan Periksa 40 Saksi, Kerugian Capai Rp 600 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono mengatakan kasus tersebut terjadi tahun 2010, 2011, 2012, dan 2017.

"Kita sudah meminta keterangan sekitar 40 saksi dari berbagai unsur," jelasnya, Jumat (17/6/2022).

Meski sudah meminta keterangan 40 saksi, lanjut Herwin, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

"Untuk tersangka belum ada, masih penyelidikan. Tapi bekerja profesional dan tidak tergesa-gesa, kalau memang masih ada yang kurang, nanti dipanggil dmintai keterangan lagi," ujarnya.

Herwin mengungkapkan dari hasil pemeriksaan dan audit awal, kerugian yang ditimbulkan akibat kredit fiktif ini mencapai Rp 600 juta.

"Untuk modus dan caranya, itu masuk dalam ranah penyelidikan, jadi tidak bisa kita sampaikan ke masyarakat," kata dia.

Terpisah, Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga Darto Supriyadi menyampaikan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Peristiwa itu terjadi berkisar tahun 2010- 2011 dan 2012 - 2017 oleh kepala cabang saat itu," terangnya.

Atas temuan audit internal, kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Salatiga.

"Kita sudah bekerja sama diwujudkan dalam MoU dengan beberapa BUMD lainnya untuk pendampingan kasus hukum. Semoga segera clear dan bisa mengembalikan potensi kerugian negara," kata Darto.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/18/132346478/kredit-fiktif-bank-di-salatiga-kejaksaan-periksa-40-saksi-kerugian-capai-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke