Salin Artikel

Bayi Dibuang Ibu Kandungnya di Karanganyar, Diduga Ingin Dekatkan dengan Ayah Biologisnya

Pertama kali, bayi itu ditemukan di Dusun Bloro, RT 04, RW 06, Desa/Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Bayi yang memiliki panjang 49 sentimeter dan bobot 2,9 kilogram itu ditemukan pertama kali olah warga setempat dengan keadaan terbungkus kain jilbab warna biru.

Diperkirakan selang satu jam dilahirkan, bayi tak berdosa ini ditinggalkan, pada Senin (13/6/2022).

Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan, pelaku berinisial S alias F (31) sekaligus ibu kandung bayi itu telah diamankan pada Selasa (14/6/2022).

"Setelah menemukan anak bayi tersebut, pihak kepolisian mengumpulkan alat bukti yaitu dari keterangan saksi-saksi, kemudian barang-barang yang ada di TKP. Kemudian sampai pada hari Selasa pukul 22.30 WIB, telah mengamankan seorang perempuan sebagai ibu kandung dari anak tersebut," kata AKP Agung Purwoko, saat dihubungi Jumat (17/6/2022).

AKP Agung menjelaskan S diamankan tidak jauh dari lokasi penemuan bayi itu, yakni di rumahnya di Karangpandan, Karanganyar.

"Ada sekitar satu setengah sampai 2 kilometer dari tempat kejadian tersebut kemudian setelah diamankan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, S mengaku melahirkan anak itu secara mandiri tanpa dibantu atau diketahui orang lain.

"Kemudian dari hasil pemeriksaan sudah didapat keterangan bahwa masuk dan tujuan dari S, meletakkan anak bayi di lokasi adalah untuk melepaskan diri dari kewajiban sebagai orangtua," jelasnya.

Agung menjelaskan saat ini S berstatus menikah, namun dalam proses perceraian dengan suaminya yang berada di luar kota. Diduga bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan seorang pria.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mengatakan motif dari ibu kandung bayi tersebut karena ingin lepas tanggung jawab merawat anak tersebut.

"Motifnya tidak mau mengurusi dan menelantarkan anaknya. Lalu meletakkan anaknya di sebuah tempat agar ditemukan orang lain untuk terbebas dari tanggung jawab," kata AKP Kresnawan Hussein, Jumat (17/6/2022).

"Dugaan sementara juga, Pelaku juga ingin mendekatkan anaknya ke bapak biologisnya," lanjutnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 2,5 tahun.

Karena ancaman hukuman yang kurang dari 5 tahun, pelaku tidak dilakukan penahanan, dengan konsekuensi tetap menjalani wajib lapor.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/17/131632078/bayi-dibuang-ibu-kandungnya-di-karanganyar-diduga-ingin-dekatkan-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke