Salin Artikel

Istri Anggota Polisi Penganiaya ART di Bengkulu Jadi Tersangka, Tak Ditahan karena Hamil

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menetapkan BA sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Saat ini BA ditahan di Mapolres Bengkulu.

"Benar, LED sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, tersangka tidak ditahan karena dalam kondisi hamil," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).

Tidak ditahannya LED menurut polisi atas pertimbangan kemanusiaan.

Pertama, kondisi tersangka dalam keadaan hamil. Kedua, tersangka tidak akan melarikan diri karena terikat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Bengkulu.

LED selama proses penyidikan dikenakan wajib lapor. Meski tersangka tidak ditahan, bukan berarti LED bebas dari jeratan hukum.

Sebelumnya diberitakan BA dan istrinya LED dilaporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan kepada ART berinisial YA.

YA menjadi korban kekerasan dengan cara dipukul, disetrika, disiram air panas, serta banyak tindakan kekerasan lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/17/073518878/istri-anggota-polisi-penganiaya-art-di-bengkulu-jadi-tersangka-tak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke