Salin Artikel

Kapolda Sumbar Dianugerahi Gelar Adat Minangkabau, Tuangku Bandaro Alam Sati

PADANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan istrinya dianugerahi gelar kehormatan adat oleh masyarakat Sumbar, Kamis (16/6/2022) di Nagari Pariangan, Tanah Datar.

Teddy dianugerahi gelar Tuangku Bandaro Alam Sati. Sedangkan untuk istrinya Merthy adalah Puti Sibadayu.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar menyebutkan pemberian gelar adat tersebut, sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani Jufrizal, SE Angku Dt Bandaro Kayo.

"Pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar karena dilatarbelakangi beberapa hal, seperti atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dengan vaksinasi," kata Fauzi Bahar usai acara.

Kemudian, Teddy Minahasa menindak tegas pembeking prostitusi, dengan berani menghukum anak buahnya.

"Kalau bisa hal ini ditiru oleh Satuan lainnya," ujar Fauzi Bahar.

Kemudian, kata Fauzi, Kapolda Sumbar mau melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorasi Justice.

Yakni dimana perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.

"Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat Ninik Mamak," kata Fauzi.

Sementara Teddy Minahasa mengatakan, pemberian gelar adat itu merupakan motivasi bagi dirinya untuk terus menjaga masyarakat Sumbar.

"Ini amanah dan tentu menjadi motivasi bagi saya untuk terus menjaga masyarakat Sumbar. Saya di sini tentu sudah menjadi bagian dari masyarakat Sumbar," kata Teddy.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/224525878/kapolda-sumbar-dianugerahi-gelar-adat-minangkabau-tuangku-bandaro-alam-sati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke