Salin Artikel

Duduk Perkara Nikita Mirzani Hendak Dijemput Paksa Polisi, Bermula dari Laporan soal Konten “Insta Story”

KOMPAS.com - Rumah Nikita Mirzani (NM) di kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan, didatangi petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota, Rabu (15/6/2022).

Lewat unggahan di Insta Story-nya, artis tersebut mengabarkan bahwa polisi mendatangi rumahnya sejak pukul 03.00 WIB.

"Pak polisi ngapain dari jam 3 subuh di rumah saya??? Emang ada apa Pak??? Bapak ga mengantuk!" tulis Nikita dalam unggahannya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, kedatangan petugas Polresta Serang Kota untuk menjemput paksa Nikita Mirzani.

Shinto menuturkan, upaya paksa dilakukan karena Nikita Mirzani selalu mangkir saat dua kali dipanggil secara resmi oleh penyidik.

Pemanggilan itu terkait adanya laporan terhadap Nikita.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, terang Shinto, lantas menjemput Nikita untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.

"Ketika LP (laporan polisi) ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Setelah sembilan jam menunggu, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota akhirnya meninggalkan rumah Nikita Mirzani.

"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," ungkap Shinto.

Setelah rumahnya sempat didatangi polisi, artis yang kerap disapa Niki itu akhirnya mendatangi Markas Polresta Serang Kota pada Rabu sore.

"Saya mengucapkan terima kasih Polresta Serang sudah menerima dan melayani dengan baik, sebagai warga negara indonesia saya pengen tahu apa sih laporan yang disampaikan ke saya, sampai akhirnya seperti ini? Pelapor Dito Mahendra dan akhirnya saya tahu," tuturnya kepada wartawan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, Niki diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra (DM).

Dito Mahendra melaporkan Niki ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE di mana yang menjadi obyek dalam pelaporan adalah konten yang ada di Insta Stroy NM," papar Shinto.

Hanya saja, mengenai konten yang diperkarakan Dito, Shinto tidak menyebutkannya secara rinci.

Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, menyampaikan, kliennya diperiksa oleh penyidik di gedung Satreskirm sejak pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.

"Tadi penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan apa sih yang ada di postingan-postingan itu. Sudah kita jelaskan dan ada sekitar 30 pertanyaan," terangnya.

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: David Oliver Purba, Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/200424678/duduk-perkara-nikita-mirzani-hendak-dijemput-paksa-polisi-bermula-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke