Salin Artikel

Tak Mau Kembalikan Uang, Alasan KPK Tuntut Dodi Reza Alex Noerdin Lebih Tinggi

Tuntutan itu lebih tinggi dibandingkan dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala  Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari.

Herman diketahui dituntut oleh JPU dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Eddy 5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Surya Dharma Tanjung mengatakan, tingginya tuntutan terhadap Dodi karena selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya tersebut dengan memberikan keterangan secara berbelit-belit.

Selain itu, Dodi juga menolak mengembalikan uang fee yang ia terima sebesar Rp 2,9 miliar dalam proyek Dinas PUPR Muba.

“Keterangan terdakwa bertentangan dengan kedua saksi, yakni Herman Mayori dan Eddy Umari. Mereka menyatakan ada uang untuk Bupati. Namun, keterangan itu ditolak dan terdakwa menolak mengembalikan uang ke negara itu yang memperberat terdakwa,” kata Surya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (16/6/2022).

Surya menjelaskan, Herman dan Eddy sudah menembalikan uang kerugian kepada negara dan mengakui perbuatannya.

Poin tersebut, menjadi hal penting untuk mengurangi tuntan terhadap kedua terdakwa sehingga mereka dikenakan hukuman lebih ringan.

“Korupsi di Muba ini sudah berkelanjutan. Sebab, Bupati sebelumnya (Pahri Azhari) pernah juga ditangkap. Sehingga kami juga menutut agar hak politik terdakwa dicabut,” jelasnya.


Mengenai adanya uang sebanyak Rp 1,5 miliar milik Dodi yang akan digunakan sebafai fee pengacara ayahnya Alex Noerdin.

KPK membantah hal tersebut, uang itu dianggap sampai saat ini tidak diketahui sumbernya.

Karenanya, KPK merampas uang itu dan dikembalikan kepada negara.

“Kami berkesimpulan, uang itu berbeda yang ditarik dari bank. Sumbernya tidak jelas, maka kami sita untuk negara,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menghadirkan Sri Eliza Alex Noerdin yang merupakan ibu kandung dari Dodi Reza secara virtual pada Rabu (18/5/2022).

Pada kesaksiannya, Eliza membantah tuduhan KPK soal uang Rp 1,5 miliar yang diklaim didapatkan dalam OTT terhadap Dodi merupakan uang suap atas kasus pengerjaan proyek di Muba.

Eliza menjelaskan, uang itu disiapkan untuk kebutuhan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan yang merupakan suaminya sebagai fee membayar pengacara yakni Soesilo Ariwibowo.

Seperti diketahui, Alex pun kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi PDPDE.

“Ada bukti saya menarik Rp 1,2 miliar di bank BCA. Rp 300 juta itu uang dari keluarga saya, untuk membayar jasa pengacara suami saya,” kata Eliza.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/155012178/tak-mau-kembalikan-uang-alasan-kpk-tuntut-dodi-reza-alex-noerdin-lebih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke