Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin bemula dari terduga pelaku berinisial S, pada 2014 mengadakan pengajian.
Pengajian itu diikuti warga sekitar di Masjid Al Muttaqin. Kegiatan tersebut pun telah seizin Kadus, berinisial PY, yang juga selaku pelapor.
"Seiring berjalannya waktu, pengajian S diikuti warga. Namun warga menganggap isi pengajian yang dibawa S tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga warga menentang pengajian tersebut," kata Dhydit, Kamis (16/6/2022).
Selanjutnya, kata Dhydit, kelompok Khilafatul Muslimin sejak tahun 2021 mendirikan bangunan untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Sekolah Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin. Namun pendirian sekolah itu tanpa dilengkapi izin dari pemerintah.
Terhadap fakta itu Polres Wonogiri menangkap tujuh orang terdiri kepala sekolah, pengasuh dan guru, berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Ketujuh terduga pelaku merupakan warga dari luar Wonogiri.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar. Selain itu surat pernyataan kesanggupan orang tua murid tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.
Dhydit menyatakan kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin telah dihentikan. Sementara para murid yang berusia lima hingga tujuh tahun telah dikembalikan ke orangtua dengan pendampingan dari perlindungan anak (PPKB dan P3A).
https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/140022978/kronologi-penangkapan-terduga-jaringan-khilafatul-muslimin-di-wonogiri