Salin Artikel

Hakim Bebaskan dari Pidana Tambahan, Rekening Alex Noerdin Dibuka

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Yose Rizal meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membuka seluruh rekening Alex Noerdin.

Hal itu dikarenakan Hakim tidak menemukan bukti kuat Alex Noerdin menerima aliran dana terkait korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan harta terdakwa yang disita,” tegas Yose, Rabu (15/6/2022). 

Hakim menilai, kebijakan yang diambil Alex dalam kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan telah memperkaya orang lain.

Di antaranya Direktur PDPDE Sumsel, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, serta Direktur PDPDE Gas, Mudai Madang. 

Sebab, terjadi penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara dari peralihan pengelolaan gas dari perusahaannya Mudai Madang ke PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN). 

Dari hasil audit BPK, kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar dan 30 juta dollar AS. 

“Menimbang keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti sudah diperoleh fakta hukumnya, perbuatan terdakwa Alex Noerdin telah memperkaya Caca Ica Saleh, Mudai Madang, dan A Yaniarsyah pada peralihan dari PDPDE Sumsel ke PDPDE gas," jelas dia.

Sedangkan untuk kasus Masjid Sriwijaya, kebijakan yang diambil Alex juga menimbulkan kerugian negara. Dari total dana hibah yang digelontorkan mencapai Rp 127 miliar, terdapat kerugian Rp 64 miliar.

“Dugaan penerimaan yang dilakukan dikesampingkan karena menurut hakim tidak terbukti,” ungkap Hakim.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/15/231709578/hakim-bebaskan-dari-pidana-tambahan-rekening-alex-noerdin-dibuka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke