Pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Rabu (15/6/2022).
Saksi yang menjalani pemeriksaan yakni Ketua KONI Dompu priode November 2018-November 2021, Putra Taufan.
"Ya, hari ini saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 10 miliar tahun 2017-2021," kata Putra saat mendatangi Kejari Dompu, Rabu.
Putra mengatakan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi selaku pengurus dalam pengelolaan anggaran KONI Rp 10 miliar tersebut.
Soal calon tersangka, ia menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum.
"Terhadap siapa ini kita ndak tahu tersangkanya. Tapi ya kita akan kooperatif apa yang diminta oleh Kejati sebagai penyidik," ungkapnya.
Putra menjelaskan, dalam rentang waktu 2018-2021, KONI mendapat dana hibah dari Pemkab Dompu sebesar Rp 10 miliar lebih.
Alokasi anggaran per tahun bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. Dari total anggaran tersebut ada sekitar Rp 2 miliar titipan dari BPKAD dan DPRD Dompu.
"Ada semacam Pokir (dana pokok pikiran) yang dititip di KONI untuk cabor. Mereka sudah ambil kembali atau tidak saya tidak tahu, tugas KONI menyerahkan hak mereka," ujarnya.
Taufan meyakinkan pihaknya sudah bekerja secara optimal dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengelolaan dana hibah ini, menurutnya, pengurus wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebelum pencairan anggaran tahun berikutnya.
"Ndak masuk akal kalau pekerjaan kalau ndak ada SPJ. 2018 itu ada audit investigasi dari Inspektorat, tiap tahun diaudit oleh BPKP ndak pernah ada temuan," tegasnya.
Sementara saksi lain yakni Sekretaris Perbakin Kabupaten Dompu, Muhaimin akan dimintai keterangan soal anggaran Rp 10 juta dari KONI untuk kegiatan lomba menembak tahun 2019.
"Anggaran memang kita terima tahun 2019. Hanya satu kali itu saja kita terima, saat itu saya terlibat sebagai panitia dari cabor menembak," tandasnya.
https://regional.kompas.com/read/2022/06/15/155058978/dugaan-korupsi-dana-hibah-rp-10-miliar-mantan-ketua-koni-dompu-diperiksa