Salin Artikel

Jelang Idul Adha, Hewan Kurban di Padang Wajib Punya SKKH

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang Sumatera Barat melalui Dinas Pertanian mewajibkan hewan kurban Idul Adha memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

"Kita akan buatkan edarannya kepada penjual atau toke hewan kurban. SKKH itu wajib," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat, Rabu (15/6/2022) melalui telepon.

Syahrial mengimbau pengurus atau panitia kurban masjid dan musala agar tidak membeli hewan kurban yang tidak memiliki SKKH.

"Sebelum membeli (hewan kurban), kami imbau agar panitia kurban meminta SKKH-nya. Jika tidak ada, sebaiknya jangan dibeli," katanya.

Syahrial menambahkan, jumlah hewan kurban tahun ini akan meningkat. Hal itu tak lepas dari membaiknya kondisi perekonomian masyarakat.

"Kami prediksi akan meningkat sekitar 2 sampai 5 persen. Pada tahun lalu, jumlah hewan kurban sapi sebanyak 6.900-an dan kambing 600 ekoran," katanya.

Sementara itu, dokter hewan dari Dinas Pertanian Kota Padang Sovia, mengatakan kalau untuk pengecekan kesehatan hewan kurban gratis dan tidak dipungut bayaran.

"Peternak bisa mendatangi dinas pertanian dan nanti akan ada tim yang melakukan pengecekan. Tidak dipungut bayaran," katanya.

Selain itu pengurus masjid atau panitia kurban diimbau tidak membeli hewan kurban dari daerah yang kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mewabah.

"Untuk lebih aman dari PMK, jangan membeli sapi dari daerah yang ada wabah PMK," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/15/153220578/jelang-idul-adha-hewan-kurban-di-padang-wajib-punya-skkh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke