Salin Artikel

Jadi Bandar Arisan Online Bodong, Pasutri di Hulu Sungai Tengah Kalsel Ditangkap

Keduanya, masing-masing MR (26) dan suaminya IH (30) ditangkap setelah dilaporkan oleh puluhan nasabahnya di Mapolres HST beberapa waktu lalu.

Kepala Unit Pidana Umum Polres HST, Ipda Suradi mengatakan, keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan intensif setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan pendalaman petugas," ujar Ipda Suradi dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/6/2022) malam.

Sambil melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, petugas kata Suradi juga akan menelusuri aset-aset yang dimilikinya.

Termasuk menunggu bukti transaksi di beberapa bank yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Kita tunggu rekening koran dari bank, pelapor maupun terlapor nanti disinkronkan, aset-asetnya pun akan kita telusuri," jelasnya.

Suradi mengatakan jika korban belum semuanya membuat laporan kepolisian sehingga nilai kerugian belum sampai miliaran rupiah.

"Kerugian belum menyentuh angka miliaran karena belum semua korban melapor," tambahnya.

Agar proses penyidikan bisa secepatnya rampung, Suradi mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban arisan online bodong yang dijalankan kedua pelaku segera melapor ke Polres HST.

"Diharapkan para korban untuk saling berhubungan dan melaporkan diri, bahwa kehadirannya sangat ditunggu dan diperlukan oleh penyidik," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/15/065658178/jadi-bandar-arisan-online-bodong-pasutri-di-hulu-sungai-tengah-kalsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke