Salin Artikel

Dua Pengurus Khilafatul Muslimin Diperiksa Polresta Solo

SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pengurus Khilafatul Muslimin Kota Solo, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilaksanakan pada Senin (13/6/2022).

Pemeriksaan ini dihadiri oleh Amir Ummul Quro Solo atau pemimpin Khilafatul Muslimin Solo, Mahmud Mahmudi dan pemilik rumah yang dijadikan kantor sekaligus pengurus sub bagian pendidikan, Walimin.

"Hari ini diperiksa klarifikasi dalam rangka penyelidikan. Selanjutnya, Rabu (15/6/2022) tiga pengurus lainnya sekertaris, bendahara, sama humasnya," kata Kapolresta Solo, saat berada di Stadion Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (13/6/2022).

Pemeriksaan ini melingkupi dugaan keterlibatan Khilafatul Muslimin Umul Quro Kota Solo dalam aksi konvoi kendaraan roda dua dengan melakukan penyebaran selebaran maklumat dan nasihat serta imbauan yang diduga memuat berita bohong.

"Pertama klarifikasi seputar giat Khilafatul Muslimin Umul Quro di Solo, Kedua, kita coba pengembangan dan penyelidikan Polres Klaten terkait konvoi beberapa waktu lalu. Informasinya yang kami dapatkan adanya dugaan 10 anggota Khilafatul Muslimin Solo terlibat," ujarnya.

Ade menambahkan, semua dugaan keterlibatan pengurus atau anggota dari Khilafatul Muslimin Kota Solo yang karena aktif menyebarkan ajaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, akan dilaksanakan.

"Akan kita jajaki semuanya, baik kegiatan di Solo, konvoi beberapa waktu lalu di Klaten termasuk yang di Polokarto, Sukoharjo, kita kuak semua dalam penyelidikan. Kita akan update berikutnya," ujar Ade.

Kapolresta Solo melanjutkan, hasil pemeriksaan atau klarifikasi pada hari ini menjadi bahan pertimbangan penyelidikan selanjutnya.

"Kita minta lima ini (klarifikasi), nanti kita baru padukan kembali dengan hasil klarifikasi dengan beberapa ahli hukum tatanegara, ahli hukum pidana dan ahli hukum bahasa," katanya.

Diberitakan sebelumnya, selama bertahun-tahun meresahkan warga, Polresta Solo melakukan pencopotan plang nama dan pemanggilan pengurus Khilafatul Muslimin Kota Solo, Jawa Tengah.

Kantor yang beralamat di Gang Sawo 4, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, menjadi tempat beraktivitas kelompok tersebut.

Pencopotan papan nama yang bertuliskan, 'Khalifatul Muslimin Ummul Quro Solo Kota' dan 'Khalifatul Muslimin Kemas'ulan Laweyan' dan pemanggilan ini merujuk berdasar hukum Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 Ayat (1) huruf B.

"Di Pasal 15, UU tersebut Polri berwenang mengawasi aliran atau paham yang berpotensi perpecahan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/13/180438978/dua-pengurus-khilafatul-muslimin-diperiksa-polresta-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke