Salin Artikel

Soal Khilafatul Muslimin, Pengamat: Mereka Gunakan Cara Nonkekerasan untuk Sebarkan Ideologinya

KOMPAS.com - Sejumlah pengurus kelompok Khilafatul Muslimin diringkus polisi. Penangkapan terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, turut diciduk. Ia diamankan tim khusus Polda Metro Jaya di wilayah Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasar hasil penangkapan, polisi menemukan dugaan bahwa kelompok itu berupaya menggantikan ideologi Pancasila dengan khilafah.

Pengamat intelijen dan terorisme, Stanislaus Riyanta, menyampaikan pandangannya terkait kelompok Khilafatul Muslimin.

Ia menuturkan, Khilafatul Muslimin bukanlah kelompok baru. Kelompok tersebut berdiri sejak 1997.

Menurut Stanislaus, kelompok ini memiliki cara yang lebih lunak untuk menyebarkan ideologinya.

“Mereka meninggalkan cara kekerasan, dan menggunakan cara nonkekerasan. Mereka juga melakukan kegiatan dengan kedok agama. Inilah yang menjadi daya tarik masyarakat (untuk bergabung),” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/6/2022).

Stanislaus menjelaskan, untuk saat ini, kelompok Khilafatul Muslimin tidak berbahaya.

Namun, seiring waktu berjalan dengan mereka menggalang massa, Stanislaus memandang bahwa kelompok tersebut punya potensi untuk lebih frontal terhadap negara.

“Di awal, mereka mendeklarasikan sebagai kelompok yang biasa-biasa saja. Mereka kemudian menggalang dana, merekrut orang dengan kedok agama, lalu ada doktrinasi. Mereka punya mekanisme survive dengan melakukan pengelabuan. Padahal, mereka akan melawan Pancasila,” ucapnya.

Stanislaus menilai, adanya doktrinasi bisa dilihat dari konvoi yang mereka lakukan di beberapa daerah.

“Fakta lainnya, saat polisi menangkap pemimpin mereka di Lampung, sempat terjadi perlawanan massa. Ini mengindikasikan pendukungnya sudah sangat fanatik,” ungkapnya.

Salah satunya di Cimahi, Jawa Barat. Polisi menciduk tiga orang, yakni AE sebagai Amir Umul Quro wilayah Bandung Raya, S sebagai Pemimpin Pengajian Kekhilafahan Tingkat Dasar, dan AS sebagai bendahara Khilafatul Muslimin Cimahi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi AKBP Imron Ermawan membeberkan, polisi telah menetapkan AE, S, dan AS sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 107 KUHP tentang makar terhadap pemerintahan yang sah, atas aksi kampanye khilafah yang mereka lakukan saat konvoi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat pada 29 Mei 2022.

Selain pasal percobaan makar, ketiganya juga dijerat pasal penyebab keonaran dan mempertontonkan kebencian kepada warga negara.

Sementara itu, polisi juga mengamankan dua orang di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Kamis (9//6/2022).

Mereka berinisial IM sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Jawa Tengah dan SW sebagai pimpinan Ummul Quro Klaten atau Ketua Cabang Khilafatul Muslimin Klaten.

IM dan SW juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menerangkan, keduanya ditetapkan tersangka karena terbukti telah membuat struktur organisasi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/12/184152578/soal-khilafatul-muslimin-pengamat-mereka-gunakan-cara-nonkekerasan-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke