Salin Artikel

Cabuli Anak Tetangga Berusia 10 Tahun, Pria di Medan Dihakimi Massa

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria di Sunggal tega mencabuli anak tetangganya yang masih berumur 10 tahun.

Saat pelaku melakukan aksinya, korban menjerit ketakutan dan didengar saksi yang kebetulan berada di belakang rumahnya.

Warga yang geram kemudian menghakimi pelaku lalu menyerahkannya ke Polsek Sunggal.

Dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (10/6/2022) sore, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa mengatakan, pelaku berinisial C (43). Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/6/2022) di wilayah hukum Polsek Sunggal. 

"Sudah ditahan di Polrestabes Medan, sekarang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," katanya. 

Fathir menjelaskan, pelaku dan korban adalah tetangga dan saling kenal. Karenanya tidak sulit bagi pelaku untuk mengobrol dengan pelaku dan mengajaknya ke belakang.

Namun saat itu, korban menjerit ketakutan dan didengar tetangga. 

Korban yang berhasil melarikan diri lalu menyampaikan kepada orangtuannya bahwa organ intimnya dipegang pelaku.

Warga yang semakin ramai berkerumun di lokasi kemudian menghakimi pelaku.

Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polsek Sunggal yang datang beberapa saat kemudian. Pelaku yang sudah babak belur diserahkan kepada petugas yang datang lalu membawanya ke Mapolsek Sunggal. 

Selanjutnya, pelaku diproses dan dibawa ke Unit PPA Polrestabes Medan.

"Kami pastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tegas. Ini ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Medan," ungkapnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/06/10/190933478/cabuli-anak-tetangga-berusia-10-tahun-pria-di-medan-dihakimi-massa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke