Salin Artikel

Ada Siswa SMP Muhammadiyah Banguntapan Tak Boleh Ikut Ujian karena Belum Lunas Uang Masuk, Ini Kata Ombudsman DI Yogyakarta

Ombudsman mengatakan, mereka melihat adanya indikasi pelanggaran Permendikbud maupun Peraturan Daerah DIY.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan DIY Muhammad Rifqi menjelaskan, pelayanan pendidikan terutama di sekolah dalam memberikan pembelajaran tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan.

"Untuk di sekolah, memang untuk pemberian pelayanan pembelajaran tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan. Itu sudah diatur di Permendiknud 44 Tahun 2012, atau kalau di lokal di Perda DIY Nomor 10 Tahun 2013," jelas dia, Jumat (10/6/2022).

Menurut Rifqi, pada aturan tersebut sudah dijelaskan bahwa sekolah tidak boleh mengkaitkan pembiayaan dalam pelayanan pendidikan. Aturan itu berlaku untuk sekolah swasta maupun sekolah negeri.

"Ketika itu dikaitkan pasti ada permasalahan. Kalau dilakukan ya tentu yang dilanggar peraturan itu tadi. Dugaannya di situ," ucapnya.

Meski begitu, Rifqi menuturkan Ombudsman tidak bisa langsung menyimpulkan apakah terjadi pelanggaran yang dilakukan SMP Muhammadiyah Banguntapan.

Pasalnya, sampai saat ini mereka masih menelusuri kejadian ini, dan bagaimana dampaknya bisa memengaruhi siswa.

"Kami masih terus meminta penjelasan dari pihak terkait. Kemarin kami dapat info dari yang melapor ke kami ada orangtua siswa yang lain. Kami berencana untuk juga minta penjelasan kepada mereka. Untuk yang dialami dan efek pada anak," katanya.

Sebelumnya, sejumlah peserta didik di SMP Muhammadiyah Banguntapan, Kabupaten Bantul mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan. Mereka tidak diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester karena belum membayar uang masuk.

Salah satu orangtua murid, Risyanto (42) asal Banguntapan mengungkapkan, anaknya yang duduk di kelas 7 tidak diperbolehkan mengikuti simulasi ujian karena belum membayar uang atau biaya masuk sekolah.

"Senin itu harusnya simulasi tetapi anak saya tidak boleh ikut dan pada Selasa (7/6/2022) ujian dimulai. Berhubung anak saya sudah matur (berbicara) dengan bagian keuangan tetap nggak boleh, ya sudah pulang saja," kata Risyanto ditemui di SMP Muhammadiyah, Banguntapan, Jumat (10/6/2022).

Dia menyayangkan sikap dari pihak sekolah karena tidak memperbolehkan anaknya mengikuti ujian karena kurang membayar uang masuk sekolah.

"Saya akui saya kurang masalah biaya, bisa dikomunikasikan dan hari ini saya bayar sebagian," ujarnya.

Apa yang dialami Risyanto juga dialami sejumlah orangtua murid lainnya. Para murid yang belum lunas tersebut dikabarkan enggan masuk sekolah ikut ujian.

"Anaknya belum mau masih takut, karena ada anak suruh mengerjakan di luar," katanya.

Risyanto menambahkan, nama-nama anak yang belum membayar disampaikan pada Whatsapp (WA) grup yang isinya orangtua atau wali murid.

"Di grup WA itu ada nama-namanya siapa saja kurangnya berapa. Kemarin saya protes ke kepala sekolah. Itu grup wali murid orangtua agak down juga. Sampai saat ini gak ikut ujian ujian akhir," katanya.

Dia mengatakan, biaya uang masuk sekolah sudah diberikan. Hanya, dia tidak menemukan adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun

Rinciannya oleh pihak sekolah tetali pada rincian itu dirinya tidak menemukan adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau BOS daerah (Bosda).

"Ada pertanyaan lagi di dalam rincian pembiayaan satu tahun itu nggak ada rincian dana BOS dan BOSdanya. Kami merasa berat dengan rincian 4 juta lebih. Saya merasa kok BOS-nya gak ada wali murid yang lain juga sama saja," kata dia.

Terkait persoalan ini pihak SMP Muhammadiyah Banguntapan masih belum enggan berkomentar.

"Mohon maaf kami belum bisa memberikan statemen apapun karena kepala sekolah saat ini pergi, nanti kepala sekolah yang menyampaikan," kata salah satu perwakilan dadi sekolah yang enggan disebut namanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/10/162615078/ada-siswa-smp-muhammadiyah-banguntapan-tak-boleh-ikut-ujian-karena-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke