Salin Artikel

Meski Ditahan, Kepsek yang Aniaya Guru Tetap Diperiksa Dinas Pendidikan Kupang

AN telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru Anselmus Nalle (44). AN ditahan di Mapolres Kupang.

"Pemeriksaan akan digelar pada Jumat (10/6/2022) siang ini," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang Imanuel Buan, kepada Kompas.com.

Pemeriksaan itu akan dilakukan di Mapolres Kupang. Menurut Imanuel, AN akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomo 53 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Sementara, kasus pidana penganiayaan terhadap Anselmus akan ditangani oleh polisi.

Imanuel menambahkan, PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang displin Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyebutkan PNS bisa terkena hukuman disiplin jika melakukan pelanggaran, terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Untuk hukuman disiplin berat, misalnya PNS bisa dikenai penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Sebenarnya, pemeriksaan terhadap Aleksander Nitti dilakukan pada Kamis (9/6/2022) kemarin, tetapi ia ditahan oleh polisi terkait kasus penganiayaan itu," ujar dia.

Hasil pemeriksaan tim akan diumumkan sekitar satu minggu ke depan.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang guru pria di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya kepala sekolah dan warga, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 38 detik itu terlihat beberapa ibu rumah tangga memaki guru yang diketahui bernama Anselmus Nalle (44).

Anselmus yang mengenakan seragam PNS, tampak ditarik oleh seorang warga berkaus merah ke jalan. Tampak pria yang ternyata kepala sekolah berinsial AN memukul Anselmus.

Anselmus yang dianiaya, meminta tolong kepada warga sekitar. Kasus yang terjadi pekan lalu, telah dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.

Sebanyak tujuh orang telah dilaporkan ke Markas Polres Kupang. Mereka adalah AN, GT, DL, RM, EKM, EM, dan De. Ketiga nama yang terakhir merupakan ibu rumah tangga (IRT).

https://regional.kompas.com/read/2022/06/10/132807878/meski-ditahan-kepsek-yang-aniaya-guru-tetap-diperiksa-dinas-pendidikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke