Salin Artikel

Kasus Kepala Sekolah Aniaya Guru di Kupang, Polisi Sebut Akan Ada Tersangka Baru

Penetapan tambahan tersangka baru tersebut akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap para terlapor maupun saksi.

"Masih ada empat orang lagi yang akan jadi tersangka," ujar Irwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Irwan menambahkan, polisi telah memeriksa 16 guru di sekolah tersebut sebagai saksi.

Kronologi penganiayaan

Irwan menjelaskan, penganiayaan terjadi di sejumlah tempat, yakni di dalam ruangan guru SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kupang, dan berlanjut ke jalan umum Oelbeba.

Kejadian bermula ketika pelaku AN memimpin rapat di ruang guru SD Negeri Oelbeba.

"Rapat dihadiri 16 orang guru SD Negeri Oelbeba dengan dua agenda pembahasan," kata Irwan.

Setelah berbicara di dalam rapat, AN memberi kesempatan kepada guru yang hadir untuk memberikan saran dan pendapat.

"Saat itu korban Anselmus Nalle yang juga hadir sebagai guru SD Negeri Oelbeba memberi usulan dan saran," kata dia.

Rupanya saran dari Anselmus, membuat pelaku kesal sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara keduanya.

Selanjutnya, pelaku AN bangun dari tempat duduknya lalu berjalan ke arah korban.

"Pelaku lalu menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanan terkepal sekuat tenaga ke arah bahu kiri korban," kata Irwan.

Tak hanya itu saja, pelaku mengangkat sebuah kursi kayu lalu mengayunkan kursi tersebut sebanyak dua kali ke arah kepala korban.

Untuk melindungi kepalanya, korban sempat menangkis sehingga mengenai telapak tangannya.

Mendapati perlakuan itu, Anselmus berlari ke jalan raya dan lapangan yang tak jauh dari ruang rapat.

Lalu, terjadi pengeroyokan yang dilakukan empat pelaku. Pelaku berinisial IT mengejar dan melempar punggung korban dengan batu.


IT lalu memegang tangan korban dan menariknya. Pelaku AN kembali memukul korban menggunakan tangan di bagian wajah dan kepala.

Pelaku lainnya, JM memukul korban sebanyak satu kali pada bagian tangan. JM juga merampas ponsel korban.

"Selain itu, pelaku lainnya EM memukul korban menggunakan tangan kanan pada dada korban lalu merampas telepon seluler milik korban," ujar dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kata Irwan, pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada AN dan IT.

Keduanya sudah ditahan di sel Markas Polres Kupang hingga 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi pun segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, dengan melampirkan juga sejumlah barang bukti.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang guru pria di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya kepala sekolah dan warga, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 38 detik itu terlihat beberapa ibu rumah tangga memaki guru yang diketahui bernama Anselmus Nalle (44).

Anselmus yang mengenakan seragam PNS, tampak ditarik oleh seorang warga berkaus merah ke jalan.

Tampak pria yang ternyata kepala sekolah berinisial AN (58) berulang kali memukul ke arah wajah dan tubuh Anselmus, hingga masuk ke dalam lapangan.

Anselmus yang dianiaya, meminta tolong kepada warga sekitar. Kasus yang terjadi pekan lalu, telah dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.

Sebanyak tujuh orang telah dilaporkan ke Markas Polres Kupang. Mereka adalah AN, GT, DL, RM, EKN, EM, dan De. Ketiga nama yang terakhir merupakan ibu rumah tangga (IRT).

https://regional.kompas.com/read/2022/06/10/090228078/kasus-kepala-sekolah-aniaya-guru-di-kupang-polisi-sebut-akan-ada-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke