Salin Artikel

Jam Kerja ASN di Lembata Jadi Temuan BPK karena Terlalu Pendek

LEWOLEBA, KOMPAS.com - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena terlalu pendek.

Selama ini, jam kerja ASN Pemkab Lembata dimulai pada pukul 08.00 Wita hingga 15.30 Wita atau dalam durasi waktu 7,5 jam.

Karena itu, Pemkab Lembata sedang menggodok ulang Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur jam kerja ASN.

"Terkait jam masuk keluar kantor, saat ini sedang diproses perubahan Perbup di Bagian Organisasi dan Tata Kerja (Orta) Sekretariat Daerah (Setda) Lembata," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lembata, Said Kopong, saat dihubungi, Kamis (9/6/2022).

Said mengaku tidak mengetahui Perbup lama yang mengatur jam kerja ASN selama 7,5 jam. Sebab menurutnya, penerbitan Perbub menjadi kewenangan Orta Setda.

“Itu yang proses penerbitan di bagian Orta Setda,” katanya.

Sementara itu, dalam Perbub yang baru nanti, jam kerja ASN akan ditambah menjadi 8,5 jam, mulai pukul 07.30 Wita hingga 16.00 Wita.

Selain itu, Perbup tersebut juga akan mengatur pemberian sanksi bagi ASN yang terlambat masuk kerja.

Said berujar, temuan BPK ini juga sudah disampaikan saat rapat bersama Komisi 1 DPRD Lembata pada Selasa (7/6/2022).

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa para ASN yang masuk kantor telat dan pulang lebih awal disebabkan sejumlah hal. Seperti, banyak pegawai yang harus mengantar anak ke sekolah saat pagi hari. Penyebab lain karena tidak ada tambahan makan bagi para ASN.

"Sehingga durasi kerja di kantor berkurang. Tapi kita sementara menunggu. Apabila Perbupnya sudah ada maka selanjutnya akan dijaga saat pelaksanaan dan penegakannya," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/09/161053578/jam-kerja-asn-di-lembata-jadi-temuan-bpk-karena-terlalu-pendek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke