Salin Artikel

Masyarakat Diminta Cek Kesehatan Hewan Kurban yang Sudah Dibeli Jelang Idul Adha

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hewan kurban terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK), sehingga bisa lebih mudah ditangani.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan sebagian masyarakat yang sudah membeli itu karena mendapat harga lebih murah.

"Akan tetapi memang biasanya masyarakat (membeli) hewan kurban ini kan tidak mendadak. Biasanya ada yang 10 hari sebelumnya, bahkan ada yang saat ini sudah beli. Nah ini perlu kita antisipasi kesehatannya bagaimana," kata Taj Yasin usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Rabu (8/6/2022).

Taj Yasin meminta masyarakat agar tidak panik apabila terdapat hewan ternaknya terjangkit PMK. Sebab, penyakit yang menyerang mulut dan bagian kuku pada ternak ini dapat diobati.

Dia menuturkan sudah berbicara dengan Dinas Kesehatan Hewan dan Dinas Pertanian Jawa Tengah untuk mengantisipasinya.

"Bagaimana kami di pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, kan karena Provinsi Jateng ini salah satu penyedia peternakan terbesar di Indonesia. Artinya kita siapkan itu untuk menjelang Idul Adha," ujarnya.

Taj Yasin menegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.

Dalam fatwa bernomor 32 tahun 2022 itu, terdapat tiga hukum terhadap PMK, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan, tetap sah menjadi hewan qurban.

Kategori gejala klinis ringan adalah lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluarga air liur lebih dari biasanya.

"Alhamdulillah dari MUI juga sudah memberikan fatwa bahwa hewan qurban yang sudah memenuhi 4 syarat dari syariat itu dibeli. Tetapi ketika nanti di bulan Dzulhijjah sampai hari tasyrik ketiga itu ada mengalami sakit, terjangkit penyakit PMK tersebut, kita lihat dulu. Kalau memang sapi atau kambingnya itu masih kategori ringan, itu boleh dilakukan penyembelihan," jelasnya

Untuk kategori tidak sah adalah hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya lepuh pada kuku sampai lepas, pincang, tidak bisa berjalan dan hewan sangat kurus.

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh di rentang waktu diperbolehkan berkurban, yakni 10-13 Dzulhijjah, maka hewan tersebut bisa disembelih dan dagingnya dianggap sedekah, tidak lagi menjadi hewan kurban.

"Sebenarnya nggak masalah sih. Inti dari kurban itu kan ya shodaqoh juga," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran PMK.

Antara lain dengan membentuk tim unit reaksi cepat yang bertugas melakukan penyekatan lalu lintas hewan di perbatasan, menyiagakan pos pantau dan menerapkan pola isolasi dan penyembuhan ketika menjumpai ternak yang terkena PMK.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/08/173904978/masyarakat-diminta-cek-kesehatan-hewan-kurban-yang-sudah-dibeli-jelang-idul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke