Salin Artikel

4 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Rp 3,4 Miliar di Aceh Divonis Bebas

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati yang didampingi hakim anggota Sadri dan Dedi Harianto.

Keempat terdakwa adalah Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan jaksa penuntut umum.

"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair," kata hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (7/6/2022), seperti dilansir Antara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.

Menurut majelis hakim, saat 225 sapi itu diserahterimakan dalam kondisi sehat. Hal itu telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Alimin Hasan selaku kuasa pengguna anggaran dan Ichwan Perdana selaku pejabat pelaksana teknis pengadaan ternak sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh dihukum tujuh tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut hukuman denda Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara.


Sedangkan terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara.

Jaksa juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,23 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.

Atas putusan bebas tersebut, jaksa menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/08/081117078/4-terdakwa-kasus-korupsi-pengadaan-sapi-rp-34-miliar-di-aceh-divonis-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke