Salin Artikel

Bupati Indah Dhamayanti Dilaporkan ke KPK, Ini Tanggapan Pemkab Bima

Indah dilaporkan atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima yang menelan anggaran Rp 78,02 miliar.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pembangunan tempat ibadah itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8.422.284.739,52.

Selain Bupati, Syahrul melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Taufik HAK, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik, dan seorang direktur perusahaan.

Menanggapi dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung yang dilaporkan ke KPK, Pemkab Bima pun angkat bicara.

"Itu temuan administrasi, dan tidak terkait dengan Bupati. Salah alamat laporan itu, kan yang bertanggung jawab pengguna anggaran, PPK dan kontraktor," kata Kepala Bagian Humas Pemda Bima, Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten, Suryadin melalui pesan singkat, Selasa (7/6/2022).

Meski demikian, Suryadin membenarkan adanya temuan dalam hasil audit BPK terkait pengerjaan pembangunan rumah ibadah yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

Temuan ini meliputi tiga item, yakni denda keterlambatan pekerjaan proyek, kekurangan volume, dan kelebihan pembayaran pajak.

Namun, temuan BPK tersebut ada yang bersifat administratif dan berpotensi merugikan negara mencapai Rp 8,4 miliar.

Suryadin memerinci, dari temuan tiga item itu yakni denda keterlambatan pekerjaan proyek yang belum dibayar senilai Rp 832.075.708,95. Kata dia, jumlah tersebut akumulasi dari keterlambatan pekerjaan proyek selama 80 hari kalender.

Kemudian kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497.481.748,58 dan kelebihan pembayaran pajak pertambahan sebesar Rp 7.092.727.273,00. Sehingga total temuan BPK NTB sebesar Rp 8,4 miliar.

“Soal temuan ini, sudah diklarifikasi dan meminta saran dari pihak terkait," tuturnya

Terkait temuan itu, lanjut Suryadin, Bupati Bima telah mengambil sejumlah langkah.

Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat telah menindaklanjuti dan memproses temuan BPK dalam penggunaan anggaran dengan melayangkan surat kepada kontraktor pelaksana pembangunan Masjid Agung yakni, Direktur Utama PT Brahmakerta untuk melunasi kewajibannya.

"Atas permasalahan tersebut, pihak kontraktor sudah ada kesanggupan untuk memenuhi klausul kontrak. Penyelesaiannya mengacu kepada item yang ada dalam diktum kontrak," tuturnya.


Sementara itu, terkait denda, diakuinya memang menjadi risiko penyedia jasa jika terlambat menyelesaikan pekerjaan. Sehingga dikenai denda dengan hitungan menggunakan rumus 1/1000x80 hari keterlambatan dikali sisa pekerjaan.

Namun, denda keterlambatan pekerjaan proyek ini, telah dibahas bersama dengan aparat pengawas internal untuk mencari titik temu bagi penyelesaian masalah tersebut.

Terhadap kekurangan volume pekerjaan, kata Suryadin, memang masih ada sisa pekerjaan yang belum selesai. Namun, pihak rekanan telah menyanggupi untuk menyelesaikannya.

Begitu juga kelebihan bayar pajak pekerjaan pembangunan rumah ibadah, kata Suryadin, akan dikembalikan ke kas negara.

PPN yang telah dipungut dan disetorkan oleh bendahara pengeluaran atas realisasi pembayaran sebesar Rp7.092.727.273. Saat ini proses pengembalian sedang diupayakan di Dirjen Perimbangan Keuangan.

"Soal PPN, saat ini dalam proses. Semoga uangnya cepat dikembalikan," katanya.

Berdasarkan rekomendasi BPK, Suryadin melanjutkan, sesuai regulasi bahwa pembangunan rumah ibadah memang tidak dikenakan pajak. Itu apabila pembangunannya semata-mata untuk keperluan ibadah.

Sementara dalam pandangan pihak perpajakan, pembangunan Masjid Agung ini harus tetap dikenai PPN. Karena bukan hanya menjadi tempat ibadah saja, tetapi di dalamnya ada ruang-ruang untuk kegiatan sosial keagamaan dan perkantoran.

"Tapi, karena BPK selaku lembagaan negara yang melakukan audit, ya kami terima saja," pungkas Suryadin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik menyatakan, kemajuan fisik pembangunan Masjid Agung dinyatakan 100 persen setelah rekanan diberikan kesempatan dua kali sampai dengan 7 Maret 2022.

Sedangkan temuan BPK, jangka waktu kontrak seharusnya sudah berakhir pada tanggal 17 Desember 2021. Namun, hingga jangka waktu kontrak berakhir, BPK menemukan masih ada sisa pekerjaan fisik Masjid Agung yang belum tuntas.

"Sisa pekerjaan itulah yang dijadikan temuan BPK," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/07/102219978/bupati-indah-dhamayanti-dilaporkan-ke-kpk-ini-tanggapan-pemkab-bima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke