Salin Artikel

Honorer Dihapus pada 2023, Bagaimana Nasib 11.000 Tenaga Honorer di Pemprov Kalsel?

Pasalnya, pemerintah pusat menghapus tenaga honorer menyusul terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan (Kalsel) Syamsir Rahman mengatakan, saat ini Pemprov Kalsel mempekerjakan 11.000 tenaga honorer yang tersebar di semua instansi.

"11.000 itu tersebar di seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," ujar Syamsir dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/6/2022) malam.

Menurut Syamsir, saat ini Pemprov Kalsel masih sangat membutuhkan bantuan tenaga honorer.

Tenaga honorer dianggap bisa menutupi kekurangan pegawai karena kurangnya tenaga aparatur sipil negara (ASN) yang tiap tahun berkurang karena pensiun.

"Bahkan ada di salah satu unit, isinya para honorer, PNS tidak ada. Makanya, para honorer itulah yang banyak membantu, seperti di sektor pertanian, kesehatan, dan pendidikan," jelasnya.

Agar kebutuhan pegawai di Pemprov Kalsel tetap terpenuhi, Syamsir mengatakan, BKD akan mengusulkan para honorer diangkat menjadi pegawai PPPK secara bertahap.

"Semoga pemerintah pusat berkenan. Kami berharap jumlah kuota diserahkan kepada daerah karena di sini yang tahu betul," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kemenpan-RB akan menghapus sistem tenaga honorer mulai November 2023.

Terkait dengan hal tersebut, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, guna menggantikan sistem pegawai honorer.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/04/072812778/honorer-dihapus-pada-2023-bagaimana-nasib-11000-tenaga-honorer-di-pemprov

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke