Salin Artikel

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Istri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Ini Alasannya

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (3/6/2022).

"Alasan dikembalikan berkas ke polisi, karena belum lengkap setelah diteliti jaksa," ujar Abdul.

Abdul menjelaskan, jaksa peneliti berkas perkara tersangka IU masih P-18 atau hasil penyelidikan belum lengkap.

Menurut Abdul, setelah tujuh hari setelah dikembalikan berkas perkara, maka akan ada petunjuk lagi dari jaksa.

Petunjuk yang dimaksud, lanjut Abdul, agar penyidik Polda NTT untuk melengkapi berkas perkara itu. Ia berharap, seluruh petunjuk jaksa bisa dilengkapi polisi.

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menahan IU, ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Kupang, yang terlibat dalam pembunuhan seorang wanita dan anaknya.

Penyidik pun menerapkan pasal berlapis terhadap IU.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan, pihaknya menerapkan pasal berlapis, setelah memeriksa keterlibatan atau peran Ira dalam kasus ini.

IU, lanjut Patar, dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 Junto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-2 KUHP Junto Pasal 80 Ayat 3 dan 4.

Kemudian, Junto Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

"Untuk ancaman penjaranya di atas lima tahun," ujar Patar, kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Jumat (27/5/2022) petang.

Menurut Patar, IU ikut membunuh kedua korban bersama suaminya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/03/223919578/jaksa-kembalikan-berkas-perkara-istri-pelaku-pembunuhan-ibu-dan-anak-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke