MAUMERE, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menghentikan aktivitas penambangan galian C di Urun Pigang, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Sebab, pengelola tambang tersebut tidak mengantongi izin lengkap.
"Setelah dikaji mereka belum ada izin rekomendasi. Jadi kita hentikan sementara semua aktivitas, termasuk ekskavator itu dihentikan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka, Silvester Saka saat dihubungi, Jumat (3/6/2022).
Silvester meminta pihak pengelola mengikuti aturan yang berlaku agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
Pihaknya akan mengizinkan tambang itu kembali beroperasi setelah pengelola melengkapi seluruh dokumen perizinan.
"Semua harus mengikuti regulasi," katanya.
Silvester juga mengimbau kepada masyarakat di Urun Pigang agar berkolaborasi dengan pengelola tambang. Sebab menurutnya, kehadiran tambang itu bisa menguntungkan bagi masyarakat setempat.
"Itu juga bisa menguntungkan mereka, misalnya ada perekrutan tenaga kerja, pasti itu. Yang penting ada koordinasi baik," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (31/5/2022), warga setempat mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup terkait aktivitas tambang yang diduga menyalahi aturan dan mengancam permukiman warga.
https://regional.kompas.com/read/2022/06/03/201442178/pemkab-sikka-hentikan-aktivitas-tambang-galian-c-di-urun-pigang-karena-izin