Salin Artikel

Pemkab Sikka Hentikan Aktivitas Tambang Galian C di Urun Pigang karena Izin Tak Lengkap

MAUMERE, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menghentikan aktivitas penambangan galian C di Urun Pigang, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Sebab, pengelola tambang tersebut tidak mengantongi izin lengkap.

"Setelah dikaji mereka belum ada izin rekomendasi. Jadi kita hentikan sementara semua aktivitas, termasuk ekskavator itu dihentikan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka, Silvester Saka saat dihubungi, Jumat (3/6/2022).

Silvester meminta pihak pengelola mengikuti aturan yang berlaku agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat.

Pihaknya akan mengizinkan tambang itu kembali beroperasi setelah pengelola melengkapi seluruh dokumen perizinan.

"Semua harus mengikuti regulasi," katanya.

Silvester juga mengimbau kepada masyarakat di Urun Pigang agar berkolaborasi dengan pengelola tambang. Sebab menurutnya, kehadiran tambang itu bisa menguntungkan bagi masyarakat setempat.

"Itu juga bisa menguntungkan mereka, misalnya ada perekrutan tenaga kerja, pasti itu. Yang penting ada koordinasi baik," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (31/5/2022), warga setempat mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup terkait aktivitas tambang yang diduga menyalahi aturan dan mengancam permukiman warga.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/03/201442178/pemkab-sikka-hentikan-aktivitas-tambang-galian-c-di-urun-pigang-karena-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke