Salin Artikel

Mencuri Ayam untuk Beli Susu Anak, Polisi Bebaskan Pelaku

Pelaku berinisial JJ (18), warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi. Ia ditahan polisi, Selasa (31/5/2022) karena ketahuan mencuri ayam.

Atas nama kemanusiaan pelaku pencuri ayam lolos dari jerat hukum karena diselesaikan secara restorative justice dengan kekeluargaan.

"Atas dasar kemanusiaan, untuk perkara-perkara yang memenuhi kategori pihak kepolisian akan mengupayakan restorative justice," ujar Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta melalui pesan singkat, Jumat (3/6/2022).

Muharman mengatakan, penindakan pelaku tindak pidana dengan metode keadilan restoratif ini, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam kasus ini, meskipun sudah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan berbagai pihak saat penyelidikan, bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif.

Menurut keterangan Kapolsek Tungkal Ilir, Iptu Agung Heru Wibowo, pelaku JJ (18) memiliki seorang anak yang baru berusia 4 bulan dan baru saja bercerai dengan isterinya.

Pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini pun sudah berbulan-bulan tidak melaut.

Hal ini membuatnya tidak memiliki uang dan kesusahan untuk membeli susu anaknya yang kini dirawat oleh ibu pelaku.

Himpitan ekonomi membuatnya kehabisan akal. Dia terpaksa mencuri dua ayam milik tetangganya Sayuti.

Namun aksinya diketahui warga sekitar. Dia pun gagal mencuri ayam dan melarikan diri dengan meninggalkan sandal dan motor.

Sehingga tak butuh lama, pihak kepolisian dengan mudah mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Pihak kepolisian mengamankan sandal dan 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Belakangan baru diketahui, motor itu milik teman pelaku.

Saat pelaku ditangkap, polisi mendatangkan semua pihak yang terlibat dalam kasus pencurian ayam, untuk penyelesaian secara kekeluargaan termasuk orangtua pelaku.

"Kalau nilai pencurian di bawah 2 juta kita rekomendasikan untuk diselesaikan secara restorative justice atau dengan kesepakatan kedua belah pihak, tetapi tetap aksinya ini sudah memenuhi tindak pidana," ujarnya.

Untuk BB setelah kita periksa kebenarannya, melalui surat-menyurat, sudah dikembalikan ke pemilikannya, yaitu teman pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/03/190616278/mencuri-ayam-untuk-beli-susu-anak-polisi-bebaskan-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke