NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Bocah 11 Tahun Diolesi Cabai oleh IRT di Bima

Pelaku membaluri wajah korban dengan mengolesi cabai rawit, pada 29 Mei lalu.

Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin mengatakan, sudah empat orang saksi diperiksa dalam kasus ini.

Mereka yakni AR, Mustafa, dan dua orang warga yang melihat kejadian tersebut.

"Sudah empat saksi kita periksa, jadi kasus penganiayaan bocah ini tinggal kita lakukan gelar pekara," kata Jufrin saat ditemui, Jumat (3/6/2022).

Jufrin mengatakan, gelar perkara belum bisa dipastikan waktunya. Namun, menurutnya, pekan ini sudah ada kesimpulan apakah AR ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

"Secepatnya minggu ini pasti akan dilaksanakan gelar, nanti kita tunggu hasil gelarnya seperti apa," ungkap Jufrin.

Dia meyakinkan, pelaku sudah mengakui perbuatannya di mana AR mengulek dua biji cabai lalu mengoleskan ke wajah korban.

Jufrin menambahkan, korban saat ini dalam pendampingan LPA Kota Bima untuk pemulihan psikis dan penanganan hukum.

Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, baik pada korban maupun pelaku AR.

Polisi akan menangani perkara ini sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

"Di situlah peran para Babinkamtibmas untuk menasehati masyarakat. Jadi percayakan penanganan kasus ini sama aparat kepolisian," jelas Jufrin.

Sebelumnya, kejadian itu bermula saat Mustafa cekcok dengan rekan sebayanya bernama Malati di sebuah gang, Lingkungan Ranggo, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kejadian tersebut disaksikan oleh Tanti, anak dari pelaku AR. Tanti mengadukan percekcokan dua orang rekannya itu ke sang ibu.

Pelaku AR lantas keluar dengan menenteng plastik berisi cabai rawit lalu menjabak kepala korban.

Tak hanya itu, AR juga membaluri mulut dan seluruh wajah korban dengan cabai tersebut.

"Terlapor menjambak rambut korban lalu terlapor mengoleskan mulut korban dengan menggunakan cabai ke arah bagian muka," ungkap Jufrin.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/03/172436078/polisi-akan-gelar-perkara-kasus-bocah-11-tahun-diolesi-cabai-oleh-irt-di

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke