Salin Artikel

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Bocah 11 Tahun Diolesi Cabai oleh IRT di Bima

Pelaku membaluri wajah korban dengan mengolesi cabai rawit, pada 29 Mei lalu.

Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin mengatakan, sudah empat orang saksi diperiksa dalam kasus ini.

Mereka yakni AR, Mustafa, dan dua orang warga yang melihat kejadian tersebut.

"Sudah empat saksi kita periksa, jadi kasus penganiayaan bocah ini tinggal kita lakukan gelar pekara," kata Jufrin saat ditemui, Jumat (3/6/2022).

Jufrin mengatakan, gelar perkara belum bisa dipastikan waktunya. Namun, menurutnya, pekan ini sudah ada kesimpulan apakah AR ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

"Secepatnya minggu ini pasti akan dilaksanakan gelar, nanti kita tunggu hasil gelarnya seperti apa," ungkap Jufrin.

Dia meyakinkan, pelaku sudah mengakui perbuatannya di mana AR mengulek dua biji cabai lalu mengoleskan ke wajah korban.

Jufrin menambahkan, korban saat ini dalam pendampingan LPA Kota Bima untuk pemulihan psikis dan penanganan hukum.

Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, baik pada korban maupun pelaku AR.

Polisi akan menangani perkara ini sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

"Di situlah peran para Babinkamtibmas untuk menasehati masyarakat. Jadi percayakan penanganan kasus ini sama aparat kepolisian," jelas Jufrin.

Sebelumnya, kejadian itu bermula saat Mustafa cekcok dengan rekan sebayanya bernama Malati di sebuah gang, Lingkungan Ranggo, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kejadian tersebut disaksikan oleh Tanti, anak dari pelaku AR. Tanti mengadukan percekcokan dua orang rekannya itu ke sang ibu.

Pelaku AR lantas keluar dengan menenteng plastik berisi cabai rawit lalu menjabak kepala korban.

Tak hanya itu, AR juga membaluri mulut dan seluruh wajah korban dengan cabai tersebut.

"Terlapor menjambak rambut korban lalu terlapor mengoleskan mulut korban dengan menggunakan cabai ke arah bagian muka," ungkap Jufrin.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/03/172436078/polisi-akan-gelar-perkara-kasus-bocah-11-tahun-diolesi-cabai-oleh-irt-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke