Salin Artikel

Kasus Dugaan Pemerasan Bandara Soekarno-Hatta, Eks Pejabat Bea Cukai Sebut 2 Perusahaan yang Beri Rp 1,1 Miliar

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Vincentius Istiko Murtiadji menyebutkan, ada dua perusahaan jasa titipan (PJT) yang menginisiasi pemberian uang Rp 1,1 Miliar.

Kedua PJT tersebut yakni PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

Masing-masing memberikan uang Rp 1.000 untuk setiap kilogram barang impor yang masuk ke PT SKK dan PT ESL.

Istiko dihadirkan di Pengadilan Tipikor Serang untuk memberikan kesaksian untuk terdakwa lain, yakni mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Qurnia Ahmad Bukhori.

Di hadapan hakim Slamet Widodo, Istiko mengaku tidak pernah meminta uang titipan Rp 1.000 dari setiap kilogram barang yang masuk. Namun, uang itu langsung diiinisiasi oleh Agus Harsono atau Soni selaku Dirut PT SKK.

"Seingat saya pernyataan Soni terkait keuntungan PT SKK. Itu yang disampaikan pak Soni, saya tidak pernah mengatakan sekian (jumlahnya). Angka seribu dan dua ribu ada percakapan tapi bukan dari saya," kata Istiko, Kamis (3/6/2022) malam.

Menurut Istiko, Soni memberikan uang sebanyak 7 kali dengan nilai yang berbeda-beda dengan keseluruhan mencapai Rp1,170 miliar.

"Seingat saya 7 kali pertemuan, pindah-pindah (tenpatnya). Pertemuan keempat bukan pak Soni lagi, saudara Diaz (Nurdiaz Yusuf, Direktur PT Eldita Sarana Logistik) dan Rudy (Rudy Sutanto, Manajer Keuangan PT SKK)," ujar Istiko.

Uang pemberian dari PT SKK dan PT ESL tidak diserahkan ke terdakwa Qurnia, melainkan disimpan oleh Istiko di apartemen, mobil pribadinya dan sebagian dibagikan ke para kasi di Bea Cukai Sukarno Hatta.

Istiko mengaku, dari tujuh kali pertemuan dan penyerahan uang itu, tidak semua dilaporkan ke atasannya yakni Qurnia. Sebab dirinya menduga atasannya sudah berkomunikasi langsung dengan Soni.

Sementara itu, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori membantah semua pernyataan Istiko.

Qurnia mengatakan, dirinya tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang dari PT SKK maupun PT ESL yang diberikan kepada Istiko.

"Pertemuan tidak diketahui, yang saya ketahui pak Soni memang kenal lama dengan pak Istiko," kata Qurnia.

Dikatakan Qurnia, dirinya hanya bertemu dengan PT SKK di kantor dan diluar kantor untuk perkenalan dan pengurusan izin PJT. Itupun, kata Qurnia, atas perintah atasaannya Kepala Kantor Finari Manan.

"Di ruangan itu hanya berkenalan sebagai direksi PT SKK. Saya tidak tahu (pemberian uang). Tetap (tidak tahu uang di Istiko), tidak (semua keterangan Istiko tidak benar). Tidak ada (permintaan uang Rp5 ribu)," kata Qurnia saat ditanya hakim.

Dijelaskan Qurnia, kasus dugaan pemerasan juga tidak ada kaitannya dengan temuan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) PT SKK.

Sebab, perkenalan dia dengan direksi PT SKK terjadi tahun 2020, sedangkan surat peringatan untuk PT SKK terjadi pada tahun 2021.

"Perkenalan saja, karena surat peringatan 2021, pertemuan dengan saya 2020. Januari hingga Juni 2021 tidak ada komunikasi," ujar Qurnia.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/03/123425578/kasus-dugaan-pemerasan-bandara-soekarno-hatta-eks-pejabat-bea-cukai-sebut-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke