Salin Artikel

Tak Kantongi Dokumen OPP, Pemberangkatan 148 Calon PMI Asal NTB ke Malaysia Tertunda

MATARAM, KOMPAS.com - Pemberangkatan 148 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Malaysia tertunda, Selasa (31/5/2022). Sebab, mereka belum mengikuti Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP).

Padahal, mereka telah siap berangkat dengan naik pesawat yang dicarter Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Bandara Internasional Lombok.

"Memang benar 148 PMI dari berbagai wilayah di NTB, tertunda keberangkatannya, karena PPTKIS belum melaksanakan Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP)," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTB, Kombes Pol Artanto di Mapolda NTB, Kamis (2/6/2022).

Artanto menjelaskan, semua pihak terkait sudah berkoordinasi, baik dari pihak PPTKIS maupun dari Badan Perlindungan Pekerja Minggran Indonesia (BP2MI) NTB di Mataram. Menurutnya, dalam hal ini, aparat kepolisian hanya membantu pengamanan ketika para PMI menuju Kantor BP2MI di Mataram.

"Yang jelas mereka para PMI belum bisa berangkat ke Malaysia karena aturan single entry visa yang dokumennya harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengirim PMI atau Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). Kami harus koordinasi dengan dinas terkait agar jelas aturan ini," kata Artanto.

Menurutnya, pihak PPTKIS harus melakukan singkronisasi dengan BP2MI agar dokumen OPP diperoleh PMI dan bisa melanjutkan perjalanan menuju negara tujuan.

PMI wajib jalani OPP

Kepala UPT BP2MI Provinsi NTB di Mataram, Abri Danar Prabawa mengatakan, keberangkatan 148 PMI asal NTB itu tertunda karena belum mengantongi dokumen OPP yang menjadi syarat keberangkatan sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

"Keberangkatan mereka tidak dibatalkan tetapi hanya tertunda, hal itu dilakukan agar mendapat perlindungan yang optimal pada mereka. Intinya kita ingin memastikan semua dokumen PMI sudah benar dan dipastikan sesampai di negara tujuan terlindungi, ada dokumen yang belum sesuai," kata Abri.


Sementara itu, ratusan calon PMI itu memadati kantor UPT BP2MI NTB di Jalan Adisucipto Kota Mataram setelah keberangkatannya ditunda.

Ketua Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) NTB, Muazin Akbar, yang mendampingi dan menenangkan para PMI di Kantor UPT BP2MI meminta agar para PMI bersabar. Muazin memastikan bahwa keberangkatan mereka tidak akan dibatalkan, melainkan hanya tertunda untuk upaya melindungi mereka.

"P3MI sudah diperbolehkan mengirim PMI oleh Menteri Tenaga Kerja RI, hanya saja karena saking bersemangatnya, PPTKIS ini ada proses yang belum diselesaikan, tentu dari BP2MI tidak bisa mengizinkan keberangkatannya karena PMI belum menjalankan OPP semacam pembekalan. Dikhawatirkan jika diberangkatkan melanggar ketentuan," kata Muazin.

Muazin mengaku berinisiatif menemui para PMI agar memahami maksud dan tujuan dari pemerintah guna memberi perlindungan maksimal pada mereka.

Para PMI yang tertunda keberangkatannya itu akhirnya dibawa pulang ke kampung halaman mereka hingga ada kepastian dari UPT BP2MI Provinsi NTB untuk kelengkapan dokumennya.

Muazin sendiri menyayangkan ketidakpastian jadwal keberangkatan ratusan calon PMI tersebut. Padahal menurutnya, mereka telah mengurus dokumen sesuai prosedur yang berlaku.

"Belum berangkat PMI ini, mereka sudah kita pulangkan ke rumahnya masing-masing sambil menunggu keputusan dari BP2MI kapan mau di-OPP," kata Muazin.

Salah satu calon PMI, Hendra, mengaku tidak mengetahui adanya aturan soal OPP. Dia hanya mengetahui prosedur pendaftaran dan akan berangkat melalui PPTKIS yang berizin dan sesuai prosedur.

"Kami mau berangkat ke Malaysia, bekerja sawit di sana. Dokumen sudah kami urus, tetapi tidak tahu kami soal OPP ini apa, kami hanya menunggu kepastian, karena tak ingin berangkat secara unprosedural," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/02/221333878/tak-kantongi-dokumen-opp-pemberangkatan-148-calon-pmi-asal-ntb-ke-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke