Salin Artikel

Turunkan Bendera Merah Putih Saat Demo di Majene, 4 Mahasiswa Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi: Tindakannya Fatal

KOMPAS.com - Akibat menurunkan bendera Merah Putih saat berdemonstrasi di kantor Bupati Majene, Sulawesi Barat, Senin (23/5/2022), empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Keempat mahasiswa tersebut berinisial FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan, empat orang itu melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para mahasiswa itu terancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Febryanto menjelaskan, banyak pihak menyayangkan insiden penurunan bendera tersebut karena menyalahi aturan berunjuk rasa.

"Menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih ada aturannya. Sementara itu, oknum mahasiswa ini telah melakukan tindakan fatal dengan menurunkan bendera Merah Putih, lalu mengibarkan kembali bersama bendera organisasi daerah di halaman kantor Bupati Majene," ujarnya, Senin (30/5/2022), dikutip dari Antara.


Peran tersangka

Febryanto menerangkan, empat mahasiswa itu memiliki peran masing-masing dalam menurunkan bendera Merah Putih di kantor Bupati Majene.

FA bertugas menurunkan, menaikkan, mengikat, dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organda (organisasi daerah).

JN ikut andil dalam memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.

Sementara itu, AE menyerahkan bendera organisasinya kepada FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih. Ia juga memegang bendera saat akan dikibarkan atau dinaikkan.

"Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organisasi daerah," ucapnya.

Dari kejadian tersebut, polisi memeriksa sembilan mahasiswa. Empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Febryanto menuturkan, keempat mahasiswa itu ditetapkan tersangka lantaran dinilai merendahkan kehormatan bendera negara.

"Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/31/122959778/turunkan-bendera-merah-putih-saat-demo-di-majene-4-mahasiswa-terancam-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke