Salin Artikel

Demi Suami Berobat ke Indonesia, Seorang Warga Malaysia Nekat Lewat Jalur Ilegal

‘’Yang bersangkutan diketahui melakukan perjalanan dari Pare-Pare menuju Nunukan menggunakan Kapal KM Thalia. Dia tiba pada Senin 30 Mei 2022, Pukul 07.30 Wita, dan rencananya akan kembali ke Tawau menggunakan jalur ilegal Aji Kuning, Pulau Sebatik,’’ ujarnya, Selasa (31/5/2022).

Washington menuturkan, HNW masuk ke Indonesia bersama dengan suaminya Ishak Bin Suhadi, yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Pare Pare.

Keduanya masuk Nunukan melalui jalur ilegal daerah hutan bakau di pesisir Pulau Sebatik. Kemudian menuju Pelabuhan Speedboat Bambangan dan berlanjut ke Pelabuhan Aji Putri, Nunukan.

Keduanya lalu melanjutkan perjalanan ke pelabuhan Tunon Taka, dan berangkat menuju Bulukumba melalui Pare-Pare menggunakan KM Queen Soya.

‘’Yang bersangkutan mengaku diarahkan pengurus (calo/tekong), untuk menghindari pemeriksaan identitas yang dilakukan petugas terhadap penumpang domestik di Pelabuhan Tunon Taka. Itulah mengapa keduanya bisa berangkat ke Sulawesi Selatan,’’ lanjutnya.

Demi suami berobat nekat lewat jalur ilegal

Washington mengungkapkan HNW datang ke Indonesia untuk melakukan pengobatan tradisional di Bulukumba atas penyakit yang di derita suaminya. Selama berobat, Hanawiyah tinggal di rumah keluarga suami di Bulukumba sekitar 12 hari.

HNW memutuskan untuk lebih dulu pulang ke Malaysia lantaran pengobatan suami butuh waktu lama. Dia pun menuju Nunukan untuk melintas masuk kembali ke Lahad Datu, Malaysia melalui jalur yang sama.

Saat diamankan, petugas menemukan Paspor dengan nomor H54904445 milik HNW dengan masa berlaku sampai 10 Mei 2027. Namun, tidak ditemukan bukti cap keluar Malaysia dan cap masuk Indonesia.

"Ini membuktikan dia masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi. Dari pengakuan, yang bersangkutan terpaksa menempuh jalur illegal karena suaminya tidak memiliki passport," jelas Washington.

HNW dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

‘’Kami lakukan pendetensian terhadap yang bersangkutan di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Kami juga melaksanakan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana keimigrasian Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,’’ kata Washington.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/31/094241678/demi-suami-berobat-ke-indonesia-seorang-warga-malaysia-nekat-lewat-jalur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke