BATAM, KOMPAS.com - Kedai kopi Coyong Good Morning di Komplek Dian Center Blok D Nomor 15, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (28/5/2022) malam digerebek polisi.
Penggerebek yang dilakukan Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang ini turut mengamankan salah satu bandar aplikasi judi online.
Tidak saja bandar, bahkan polisi juga mengamankan delapan orang lainnya terdiri dari pemain dan saksi yang ada kaitannya dengan judi online tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Rahman mengatakan, pelaku yang diamankan inisial AME (32) diduga sebagai bandar, sementara pelaku yang berstatus pemain berinisial HN dan berinisial H serta sejumlah saksi.
Ketiga pelaku ini tertangkap tangan tengah melakukan transaksi jual beli chip di kedai kopi tersebut.
"Terungkapnya kasus ini setelah personel kami melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli chip di warung tersebut," kata Rahman saat menggelar konfrensi pers, Senin (30/5/2022).
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan sementara pelaku inisial AME, selain sebagai bandar, dirinya juga merupakan kasir di kedai tersebut.
Bahkan dalam sebelum, pelaku inisial AME mengaku mampu mengantongi uang hingga Rp 15 juta dari hasil penjualan chip aplikasi judi online tersebut.
"Pengakuannya Rp 15 juta per bulannya, 1 Bilion chip dijual Rp 65 ribu dan dari penjualan itu pelaku mendapatkan keuntungan bersih Rp 5.000," jelas Rahman.
Rahman menambahkan, penjualan chip ini juga dilakukan setiap harinya
Ia mengatakan, para pelaku dapat dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-3e KUHP juncto Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan, sejumlah saksi juga masih kami mintai keterangannya," pungkas Rahman.
https://regional.kompas.com/read/2022/05/30/193216478/kedai-kopi-di-batam-digerebek-polisi-bandar-hingga-pemain-judi-online